Connect with us

Berita

Pemkab Pandeglang Resmi Batalkan Kerja Sama Penanganan Sampah dengan Tangsel

Pemkab Pandeglang resmi batalkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemkot Tangsel usai protes warga dan arahan tokoh agama.

Logompn

Published

on

Pemkab pandeglang resmi batalkan kerja sama penanganan sampah dengan tangsel
Pemkab Pandeglang Resmi Batalkan Kerja Sama Penanganan Sampah dengan Tangsel. Gambar: Dok. Humas Pemkot Tangsel

Banten, MPN Indonesia 3 September 2025 - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang resmi membatalkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel).

Sebelumnya, kerja sama ini disepakati melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada 25 Juli 2025 di Pusat Pemerintahan Kota Tangsel.

Keputusan pembatalan diumumkan pada awal September 2025 setelah mendapat penolakan dari masyarakat serta masukan dari tokoh agama dan pejabat provinsi.

Surat Resmi Pembatalan

Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, menyampaikan pihaknya telah mengirim surat resmi pembatalan kerja sama kepada Pemkot Tangsel pada Senin (1/9).

“Memohon arahan dari Abuya (Muhtadi) dan sudah disampaikan oleh Abuya terkait dengan surat penolakan untuk kerja sama dengan Tangsel. Kemudian memohon masukan kepada Bapak Wakil Gubernur Banten terkait dengan kondisi yang ada di Pandeglang. Akhirnya beliau sama dengan Abuya untuk memutuskan agar Pandeglang menolak atau membatalkan perjanjian kerja sama,” ujar Raden Dewi kepada wartawan, Senin (1/9).

Alasan Penolakan Warga

Sejumlah warga sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol menolak rencana penampungan sampah dari Tangsel.

Mereka menilai TPA Bangkonol belum layak menampung sampah tambahan karena pengelolaan sampah lokal masih bermasalah.

Sebagai bentuk protes, warga menumpahkan sampah di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kantor Bupati Pandeglang, menuntut pembatalan kerja sama tersebut.

Tanggapan Pemkot Tangsel

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengatakan hingga Selasa (2/9), pihaknya belum menerima surat resmi pembatalan.

“Saya menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkab Pandeglang. Kita sudah menandatangani MoU. Kalau mereka, karena satu dan lain hal, tidak melanjutkan, ya itu hak mereka. Tapi saya masih menunggu surat resminya,” kata Benyamin.

Baca Juga:  Tangsel akan Bangun PSEL, Walhi: Kelola TPA Sederhana Saja Tak Sanggup

Ia juga menyebut pembatalan harus diberitahukan kepada DPRD Tangsel karena sebelumnya dewan telah menyetujui perjanjian tersebut.

Alternatif Pengelolaan Sampah Tangsel

Jika pembatalan kerja sama dengan Pandeglang terjadi, Pemkot Tangsel menyiapkan beberapa opsi.

Salah satunya menjajaki kembali kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memanfaatkan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut Nambo, Kabupaten Bogor.

“Saya juga sudah komunikasi dengan Wali Kota Bogor. Kota Bogor kerja sama dengan Pemkab Bogor yang menetapkan ada satu lokasi yang menjadi TPA, dan jaraknya dari Tangsel relatif dekat, hanya sekitar satu jam setengah,” jelas Benyamin.

Selain itu, Tangsel menunggu kelanjutan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang sempat tertunda karena revisi Perpres Nomor 35 Tahun 2018.

Kondisi TPA Cipeucang dan Solusi Jangka Pendek

Kondisi TPA Cipeucang di Tangsel kini mendesak karena kapasitasnya hampir penuh.

“Kita masih mengandalkan Cipeucang yang kapasitasnya tinggal sedikit lagi. Kita masih punya waktu sampai akhir Desember,” ungkap Benyamin.

Sebagai langkah sementara, Pemkot Tangsel berencana membeli beberapa unit insinerator berkapasitas 10 ton yang akan ditempatkan di sejumlah kecamatan dengan lahan sekitar 300–400 meter persegi.

Pandeglang Fokus Kelola Sampah Lokal

Bupati Pandeglang menegaskan pemerintah daerah akan fokus pada pengelolaan sampah lokal.

Pemkab juga mengajukan perpanjangan waktu terkait sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup karena TPA Bangkonol belum memenuhi standar sanitary landfill.

“Untuk ke depannya kami akan mengelola sampah dari daerah kami sendiri. Kami juga akan segera bersurat kepada Kementerian Lingkungan Hidup memohon perpanjangan masa sanksi karena ada batas waktu 180 hari,” pungkas Dewi.

(AKM/NID/RAD)

Daftar 7 Pemain Diaspora yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia
Olahraga4 minutes ago

Jelang Piala Asia 2027, Ini Daftar 7 Pemain yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong
Berita23 minutes ago

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong

Kebakaran Pemukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus
Berita30 minutes ago

Kebakaran Permukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen
Berita55 minutes ago

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan
Selebriti1 hour ago

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram
Ekonomi1 hour ago

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal1 hour ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga2 hours ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional2 hours ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi3 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi3 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Roma vs Cagliari 4 2 Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan
Olahraga4 hours ago

Roma vs Cagliari 4-2: Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api, Diduga Berasal dari Pantograf
Viral4 hours ago

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api dan Asap di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Panik

Sassuolo vs Lazio 2 6 Lazio Pesta Gol, Puncaki Klasemen Sementara Serie A
Olahraga4 hours ago

Sassuolo vs Lazio 2-6: Jay Idzes Tak Dimainkan, Lazio Puncaki Klasemen Sementara Serie A

Torino vs Como 1 3 i Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang
Olahraga4 hours ago

Torino vs Como 1-3: I Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang

Trending