Berita
Pemkab Pandeglang Resmi Batalkan Kerja Sama Penanganan Sampah dengan Tangsel
Pemkab Pandeglang resmi batalkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemkot Tangsel usai protes warga dan arahan tokoh agama.
Banten, MPN Indonesia 3 September 2025 - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang resmi membatalkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel).
Sebelumnya, kerja sama ini disepakati melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada 25 Juli 2025 di Pusat Pemerintahan Kota Tangsel.
Keputusan pembatalan diumumkan pada awal September 2025 setelah mendapat penolakan dari masyarakat serta masukan dari tokoh agama dan pejabat provinsi.
Surat Resmi Pembatalan
Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, menyampaikan pihaknya telah mengirim surat resmi pembatalan kerja sama kepada Pemkot Tangsel pada Senin (1/9).
“Memohon arahan dari Abuya (Muhtadi) dan sudah disampaikan oleh Abuya terkait dengan surat penolakan untuk kerja sama dengan Tangsel. Kemudian memohon masukan kepada Bapak Wakil Gubernur Banten terkait dengan kondisi yang ada di Pandeglang. Akhirnya beliau sama dengan Abuya untuk memutuskan agar Pandeglang menolak atau membatalkan perjanjian kerja sama,” ujar Raden Dewi kepada wartawan, Senin (1/9).
Alasan Penolakan Warga
Sejumlah warga sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol menolak rencana penampungan sampah dari Tangsel.
Mereka menilai TPA Bangkonol belum layak menampung sampah tambahan karena pengelolaan sampah lokal masih bermasalah.
Sebagai bentuk protes, warga menumpahkan sampah di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kantor Bupati Pandeglang, menuntut pembatalan kerja sama tersebut.
Tanggapan Pemkot Tangsel
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengatakan hingga Selasa (2/9), pihaknya belum menerima surat resmi pembatalan.
“Saya menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkab Pandeglang. Kita sudah menandatangani MoU. Kalau mereka, karena satu dan lain hal, tidak melanjutkan, ya itu hak mereka. Tapi saya masih menunggu surat resminya,” kata Benyamin.
Ia juga menyebut pembatalan harus diberitahukan kepada DPRD Tangsel karena sebelumnya dewan telah menyetujui perjanjian tersebut.
Alternatif Pengelolaan Sampah Tangsel
Jika pembatalan kerja sama dengan Pandeglang terjadi, Pemkot Tangsel menyiapkan beberapa opsi.
Salah satunya menjajaki kembali kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memanfaatkan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut Nambo, Kabupaten Bogor.
“Saya juga sudah komunikasi dengan Wali Kota Bogor. Kota Bogor kerja sama dengan Pemkab Bogor yang menetapkan ada satu lokasi yang menjadi TPA, dan jaraknya dari Tangsel relatif dekat, hanya sekitar satu jam setengah,” jelas Benyamin.
Selain itu, Tangsel menunggu kelanjutan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang sempat tertunda karena revisi Perpres Nomor 35 Tahun 2018.
Kondisi TPA Cipeucang dan Solusi Jangka Pendek
Kondisi TPA Cipeucang di Tangsel kini mendesak karena kapasitasnya hampir penuh.
“Kita masih mengandalkan Cipeucang yang kapasitasnya tinggal sedikit lagi. Kita masih punya waktu sampai akhir Desember,” ungkap Benyamin.
Sebagai langkah sementara, Pemkot Tangsel berencana membeli beberapa unit insinerator berkapasitas 10 ton yang akan ditempatkan di sejumlah kecamatan dengan lahan sekitar 300–400 meter persegi.
Pandeglang Fokus Kelola Sampah Lokal
Bupati Pandeglang menegaskan pemerintah daerah akan fokus pada pengelolaan sampah lokal.
Pemkab juga mengajukan perpanjangan waktu terkait sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup karena TPA Bangkonol belum memenuhi standar sanitary landfill.
“Untuk ke depannya kami akan mengelola sampah dari daerah kami sendiri. Kami juga akan segera bersurat kepada Kementerian Lingkungan Hidup memohon perpanjangan masa sanksi karena ada batas waktu 180 hari,” pungkas Dewi.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
