Connect with us

Berita

Bripka Rohmat Akui Berada di Bawah Perintah Kompol Cosmas saat Lindas Affan

Bripka Rohmat dijatuhi sanksi demosi 7 tahun oleh KKEP usai kasus tewasnya pengemudi ojol Affan Kurniawan saat aksi demo di Jakarta.

Logompn

Published

on

Bripka rohmat akui berada di bawah perintah kompol cosmas saat lindas affan
Bripka Rohmat Akui Berada di Bawah Perintah Kompol Cosmas saat Lindas Affan. Gambar : Dok. Tribrata Polres Pringsewu

MPN Indonesia 6 September 2025 - Bripka Rohmat, anggota Bamin Silog Batalyon D Pas Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya, dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Ia dinyatakan bersalah melanggar kode etik dalam kasus kematian pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

Affan tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) yang dikemudikan Rohmat saat aksi unjuk rasa di Jakarta, Kamis (28/8).

Sidang etik berlangsung tertutup di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Sanksi yang Dijatuhkan kepada Bripka Rohmat

Majelis sidang menyatakan Bripka Rohmat melakukan perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi etik serta administratif.

Sanksi etik berupa pernyataan permintaan maaf secara tertulis dan lisan.

Sedangkan sanksi administratif mencakup penempatan khusus (patsus) selama 20 hari dan mutasi demosi tujuh tahun sesuai sisa masa dinasnya di Polri.

Pertimbangan Majelis dan Kendali Komando

Komisioner Kompolnas, Ida Oetari Poernamasari, yang hadir sebagai pengawas eksternal, menjelaskan bahwa Rohmat bertindak di bawah kendali Komandan Batalyon A Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae.

“Salah satunya adalah terduga pelanggar, atau sekarang sudah diputuskan, hanya melaksanakan tugas atau di bawah kendali dari Kompol Cosmas,” ujar Ida kepada wartawan di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).

Ida menambahkan, Bripka Rohmat memiliki sertifikasi resmi sebagai pengemudi rantis.

Saat kejadian, ia tidak dapat melihat kondisi lapangan secara menyeluruh karena adanya blind spot pada kendaraan.

Situasi Saat Kejadian Aksi Unjuk Rasa

Ketua Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan, mengungkap kondisi Bripka Rohmat saat peristiwa terjadi. Ia berada dalam tekanan akibat situasi di lapangan.

Baca Juga:  Walkot Tangsel Sebut Siswa SMP yang Meninggal Diduga karena Bullying, Ternyata Punya Tumor

“Faktor lain, terduga pelanggar hanya menjalankan perintah dari atasannya, yakni Kompol Cosmas Kaju Gae, untuk terus maju,” ungkap Heri.

Heri menjelaskan, Rohmat terkena gas air mata sehingga mengalami gangguan penglihatan. Selain itu, rantis juga dilempari batu, petasan, dan kayu oleh massa.

Selama sidang, Rohmat dinilai sopan, jujur, kooperatif, dan tidak memiliki catatan pelanggaran sebelumnya.

Ia juga mendapat surat keterangan dari Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya bahwa dirinya masih layak dipertahankan sebagai anggota Polri.

Daftar Personel di Dalam Rantis

Dalam rantis yang melindas Affan Kurniawan, terdapat tujuh anggota Brimob. Mereka terbagi dalam dua kategori pelanggaran etik.

Kategori pelanggaran berat meliputi Bripka Rohmat sebagai sopir rantis dan Kompol Cosmas Kaju Gae yang duduk di kursi sebelah sopir.

Kategori pelanggaran sedang meliputi lima personel yang duduk di kursi belakang, yaitu Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Sidang untuk pelanggaran berat digelar lebih dulu. Kompol Cosmas dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Rabu (3/9).

Sidang lima anggota lain akan digelar setelah proses kategori berat selesai.

Dasar Hukum Putusan Sidang Etik

Putusan terhadap Bripka Rohmat didasarkan pada Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 4 huruf d, Pasal 5 ayat (1) huruf c, dan Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Majelis menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan keyakinan dan minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 63 ayat (1) Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Sementara itu, Kompol Cosmas belum mengajukan banding atas keputusan yang diterimanya.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi akan Beri Hadiah Rp250 Juta untuk Warga yang Bantu Tangkap Buron Kasus Penyekapan di Bandung

(AKM/NID/RAD)

Trending