Berita
PKLSP Layangkan Somasi Kedua, Tuntut PLN Batalkan Kontrak yang Rugikan Papua dan Negara
PKLSP layangkan somasi terakhir ke PLN dan PT SGS terkait dugaan mark up Rp45 miliar dan monopoli proyek listrik di Papua.
MPN Indonesia 9 September 2025 - Persatuan Kontraktor Listrik Se-Tanah Papua (PKLSP) resmi mengirimkan somasi terakhir kepada PT PLN (Persero) Wilayah Papua dan perusahaan swasta PT Serambi Gayo Sentosa (SGS).
Somasi ini menuntut pembatalan kontrak pengadaan material kelistrikan senilai Rp45 miliar yang diduga sarat praktik mark up dan monopoli.
PKLSP menegaskan, jika somasi tidak direspons dalam tujuh hari kerja, mereka akan melanjutkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Somasi ini adalah peringatan hukum terakhir. PLN harus segera membatalkan kebijakan yang merugikan pengusaha lokal Papua dan berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujar Koordinator Kuasa Hukum PKLSP, Ghorga Donny Manurung kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/9).
Dugaan Mark Up dalam Kontrak Rp45 Miliar
Permasalahan utama terletak pada kontrak pengadaan material kelistrikan Non-MDU yang dimenangkan PT SGS.
PKLSP menemukan indikasi penggelembungan harga pada sejumlah item.
Salah satu contoh yang dipaparkan PKLSP adalah harga dudukan trafo portal dari vendor lokal hanya Rp4 juta, sementara dalam kontrak PT SGS tercatat mencapai Rp25 juta.
Tudingan Monopoli dan Pelanggaran Administrasi
Selain dugaan mark up, PKLSP juga menuding penunjukan PT SGS sebagai pemenang kontrak dilakukan tanpa mekanisme tender terbuka.
PKLSP menyebut PT SGS berbasis di Jakarta serta dianggap tidak memenuhi syarat administratif karena tidak memiliki gudang di Papua dan tidak memiliki izin lengkap untuk beroperasi di Papua.
Bertentangan dengan Otonomi Khusus Papua
PKLSP menilai praktik tersebut bertolak belakang dengan prinsip Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Kebijakan yang seharusnya mendukung pemberdayaan pengusaha lokal justru mengalihkan dana negara ke perusahaan luar daerah.
Tuntutan PKLSP dalam Somasi Kedua
Dalam somasi kedua ini, PKLSP menyampaikan sejumlah tuntutan kepada PLN dan PT SGS, yaitu pembatalan kontrak dengan PT SGS, penghentian praktik monopoli dalam pengadaan material, serta audit menyeluruh terhadap oknum pejabat pengadaan di PLN Wilayah Papua.
“Jika PLN dan PT SGS tetap mengabaikan somasi ini, kami akan membawa perkara ini ke jalur hukum. Negara tidak boleh dirugikan, dan pengusaha lokal Papua harus diberdayakan,” tegas Ghorga.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi6 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
