Connect with us

Berita

Analis Senior OJK Dipanggil KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana CSR

KPK memanggil Analis Senior OJK, Pratomo Anindito, sebagai saksi dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK. Kasus ini melibatkan anggota DPR RI Heri Gunawan dan Satori.

Logompn

Published

on

Analis senior ojk dipanggil kpk sebagai saksi kasus korupsi dana csr
Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gambar : Instagram/@official.kpk

MPN Indonesia 9 September 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Analis Senior Departemen Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pratomo Anindito, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) OJK.

Pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa (9/9) di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.

Fokus Pemeriksaan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami pengetahuan Pratomo terkait dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan dua tersangka, yaitu Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), anggota Komisi XI DPR RI.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara program sosial atau CSR pada Bank Indonesia dan OJK, hari ini KPK memanggil Sdr. PA selaku Analis Senior Departemen Hukum OJK untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/9).

Sebelumnya, KPK juga memeriksa Iman Adinugraha, anggota DPR Fraksi Demokrat, pada Rabu (3/9) terkait pengetahuan aliran dana yang melibatkan Heri Gunawan.

Latar Belakang Kasus

Kasus korupsi ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang diperkuat oleh pengaduan masyarakat.

KPK menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka pada Kamis (7/8).

Mereka diduga menerima dana CSR dari BI dan OJK serta mitra kerja Komisi XI DPR RI periode 2020–2023.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial, namun diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Rincian Dugaan Penerimaan Dana

Heri Gunawan (HG)
Total dugaan penerimaan Rp15,86 miliar, terdiri dari:

  • Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI
  • Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan
  • Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya
Baca Juga:  Todongkan Celurit, Perampok Warung Madura di Depok Gagal Dapat Curian

Diduga digunakan untuk:

  • Pembangunan rumah makan
  • Pengelolaan outlet minuman
  • Pembelian tanah dan bangunan
  • Pembelian kendaraan roda empat

Modus pencucian uang meliputi pemindahan dana melalui yayasan ke rekening pribadi, membuka rekening baru untuk menampung dana melalui setor tunai.

Satori (ST)
Total dugaan penerimaan Rp12,52 miliar, terdiri dari:

  • Rp6,30 miliar dari BI melalui PSBI
  • Rp5,14 miliar dari OJK melalui Penyuluhan Keuangan
  • Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya

Diduga digunakan untuk:

  • Penempatan deposito
  • Pembelian tanah
  • Pembangunan showroom
  • Pembelian kendaraan roda dua dan aset lainnya

Modus pencucian uang dilakukan dengan rekayasa transaksi perbankan dan menyembunyikan penempatan deposito agar tidak teridentifikasi dalam rekening koran.

Pemeriksaan Saksi Lain

Selain Pratomo, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya:

  • Pribadi Santoso, Kepala Departemen Keuangan BI
  • Nita Ariesta Moelgeni, Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial
  • Shohibul Ilmi alias Encip, sopir
  • Silmi Ahda Fauziyah, Teller Bank BJB Cabang Sumber Cirebon
  • Mohammad Fahmi Heryanda, Junior Relationship Officer Consumer Bank BJB Cabang Sumber Cirebon
  • Sahruldin, karyawan swasta

Dasar Hukum

Kedua tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP
  • UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menuturkan bahwa menurut pengakuan Satori, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI juga menerima dana bantuan sosial. KPK akan mendalami lebih lanjut keterangan tersebut.

(AKM/NID/RAD)

Trending