Kriminal
Sopir Bank di Solo yang Tilep Uang Rp10 M Kini Ditangkap Polisi
Sopir bank di Solo gelapkan Rp10 miliar setelah ambil uang dari BI dan Bank Jateng. Polisi amankan Rp9,6 miliar dan dua mobil sebagai barang bukti.
Jawa Tengah, MPN Indonesia 9 September 2025 - Seorang sopir bank di Solo berinisial A ditangkap setelah membawa kabur mobil operasional berisi uang tunai Rp10 miliar.
Penangkapan dilakukan Tim Resmob Polresta Solo bersama Resmob Jatanras Polda Jawa Tengah pada Senin (8/9) sekitar pukul 04.00 WIB di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kronologi Penggelapan
Kasus kriminal ini bermula pada Senin (1/9), ketika seorang karyawan bank mengambil uang dari dua lokasi berbeda, yakni Rp6 miliar dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Cabang Solo dan Rp4 miliar dari Bank Jateng Cabang Solo.
Pengambilan uang dilakukan menggunakan mobil kantor yang dikemudikan oleh sopir A.
Saat proses berlangsung, petugas pengamanan meminta izin ke toilet.
Diduga, A memanfaatkan situasi tersebut untuk melarikan mobil beserta seluruh uang tunai.
Mobil operasional kemudian ditinggalkan oleh A. Uang dibawa dengan bantuan seorang sopir taksi online.
Penangkapan dan Barang Bukti
Pada Senin (8/9), polisi berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat, yaitu A sebagai pelaku utama dan dua orang lain yang diduga menerima aliran dana.
Barang bukti yang disita antara lain uang tunai sekitar Rp9,6 miliar yang dibungkus dalam tiga karung putih dan dua unit mobil berwarna merah serta hitam.
Kedua mobil tersebut diamankan di area parkir belakang Polresta Solo dengan garis polisi.
“Satu orang pelaku tindak pidana pencurian salah satu uang bank berjumlah Rp10 miliar dan dua orang diduga yang menerima aliran dana,” ujar Panit Resmob Polresta Solo, Ipda Irham Rhozan Al Fiqri kepada wartawan di Polresta Solo, Senin (8/9).
Kondisi Uang yang Diamankan
Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, menjelaskan bahwa dari total Rp10 miliar, uang yang tersisa sekitar Rp9,6 miliar.
Sebanyak Rp400 juta sudah digunakan oleh pelaku selama masa pelariannya.
Uang yang diamankan terdiri dari pecahan Rp100 ribu, sebagian besar diikat dengan benang dengan nominal per ikatan sekitar Rp100 juta.
Namun, ada juga sejumlah uang pecahan Rp100 ribu yang tidak terikat.
Seluruh barang bukti uang dibawa ke Mapolresta Solo dan dinaikkan ke lantai dua unit Reskrim untuk proses penyidikan.
Polisi Terus Dalami Kasus
Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, menegaskan bahwa tim penyidik masih bekerja untuk melengkapi bukti dan menelusuri aliran dana.
“Yang pasti pelaku sudah kami tangkap. Untuk perkembangan selanjutnya akan segera kami sampaikan,” ucapnya.
Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus yang termasuk tindak pidana penggelapan dan pencurian ini.
(AKMNID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
