Connect with us

Selebriti

Masih Tak Terima, Lisa Mariana Ajukan Banding Uji DNA di Singapura

Selebgram Lisa Mariana ajukan uji DNA pembanding di Singapura terkait kasus dengan Ridwan Kamil. Kuasa hukum RK sebut hasil DNA Polri sudah final.

Logompn

Published

on

Masih tak terima, lisa mariana ajukan banding uji dna di singapura
Selebgram Lisa Mariana. Gambar : Instagram/@lisamarianaaa

MPN Indonesia 10 September 2025 - Perseteruan antara selebgram Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memasuki babak baru.

Pada Selasa (9/9), pihak Lisa secara resmi mengajukan permohonan uji DNA pembanding atau second opinion ke Bareskrim Polri.

Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Lisa, Bertua Diana Hutapea, usai menyerahkan surat di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Dalam permohonan itu, Lisa meminta agar uji DNA dilakukan di luar institusi Polri, tepatnya di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.

“Tadi dalam kesempatan dengan penyidik, kami sudah menyampaikan resmi permohonan untuk second opinion tes DNA untuk Lisa Mariana,” ujar Bertua kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (9/9).

Ia menegaskan permintaan ini bukan bentuk penolakan terhadap hasil uji DNA sebelumnya, melainkan untuk memastikan adanya hasil pembanding.

“Kami tidak membantah apa yang dilakukan oleh Polri, tapi Lisa ingin sampel darah anaknya diambil di sini dan dilakukan tes ulang. Supaya ada pembandingnya,” ungkapnya.

Landasan Hukum Permintaan

Menurut Bertua, permintaan uji DNA pembanding memiliki dasar hukum yang jelas.

Pihaknya merujuk pada Deklarasi Lisbon yang diakui secara internasional.

Di Indonesia, regulasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan.

Dengan demikian, kuasa hukum Lisa menilai langkah second opinion ini memiliki pijakan hukum yang kuat.

Surat permohonan tersebut juga sudah diterima secara resmi Bareskrim dan ditembuskan ke Kapolri serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Respons Pihak Ridwan Kamil

Menanggapi langkah Lisa Mariana, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menilai tidak ada urgensi untuk melakukan uji DNA ulang.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Resmi Bercerai dengan Atalia Praratya!

“Tidak ada landasan hukumnya (pengajuan tes DNA kedua). Tentu sekali lagi, kami tidak menanggapi permintaan dari LM. Menurut kami hanya mencari sensasi saja,” kata Muslim.

Ia menegaskan uji DNA sebelumnya yang dilakukan Mabes Polri sudah sesuai standar prosedur, mulai dari pengambilan sampel darah hingga air liur, dan disaksikan kedua belah pihak.

“Serta sudah disampaikan kepala Labdokkes pada saat mengumumkan hasil tes DNA terkait proses, metodologi, dan lain-lain, sudah dilakukan sesuai standar internasional, dilaksanakan pihak yang berkompeten,” jelasnya.

Muslim menambahkan Labdokkes Polri memiliki sertifikasi ISO 17025 yang diakui oleh International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC).

Ia juga menegaskan hasil uji DNA Polri bersifat final, sah secara hukum, dan tidak perlu dipertanyakan.

“Jika pihak LM meminta second opinion ke Singapura, kami tegaskan sekali lagi, hasil tes DNA Mabes Polri final, mengikat dan sah secara hukum yang digunakan Mabes Polri dalam proses hukum,” tegasnya.

Latar Belakang Kasus

Permintaan uji DNA ini muncul dari kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana. Lisa sebelumnya menyebut RK sebagai ayah biologis dari anaknya, CA.

Namun hasil tes DNA yang dilakukan di RS Polri menyatakan tidak ada kecocokan antara DNA RK dan CA.

Melalui permohonan terbaru, pihak Lisa meminta agar uji DNA dilakukan di rumah sakit swasta luar negeri sebagai pembanding.

“Kami mengajukan second opinion, dissenting opinion, di rumah sakit Mount Elizabeth, Singapura. Di luar daripada rumah sakit Polri. Atau setidak-tidaknya di salah satu rumah sakit swasta, baik second opinion terhadap Ridwan Kamil, dan juga kepada Lisa Mariana, dan juga terhadap bayinya, CA,” pungkas Bertua.

Baca Juga:  RK Laporkan LM ke Bareskrim Polri Buntut Kasus Tudingan Menghamili

(ELG/NID/RAD)

Trending