Berita
Panduan Lengkap Cara Buat SKCK: Dokumen yang Dibutuhkan hingga Biaya Terbarunya
Berikut syarat dan cara membuat SKCK di polisi secara online maupun offline.
MPN Indonesia 12 September 2025 - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi intelijen dan keamanan (Intelkam).
SKCK berfungsi untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian.
Dokumen ini dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti melamar kerja, daftar kuliah, atau keperluan antar-negara.
Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkan, dan dapat diperpanjang apabila diperlukan.
Permohonan SKCK dapat dilakukan secara langsung maupun online. Untuk permohonan secara langsung, pemohon dapat datang ke loket pelayanan SKCK di kantor polisi sesuai domisili.
Adapun secara online, permohonan dilakukan dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dan mengisi formulir sesuai urutan yang tersedia di portal SKCK online Polri.
Perlu diingat, SKCK tidak dapat diterbitkan di Polsek jika digunakan untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara.
Biaya SKCK
Biaya pembuatan SKCK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebesar Rp30.000 untuk warga negara Indonesia (WNI) dan Rp60.000 untuk warga negara asing (WNA).
Dikutip MPN Indonesia dari laman resmi Polisi, biaya ini dibayarkan langsung kepada petugas Polri di tempat pelayanan.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pembuatan SKCK bagi WNI
- Fotokopi KTP atau SIM (bawa asli untuk verifikasi)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir atau ijazah terakhir
- Fotokopi paspor (jika memiliki)
- Pas foto ukuran 4×6 cm sebanyak 6 lembar, berlatar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka utuh
- Surat pengantar dari kantor kelurahan sesuai domisili
- Mengisi formulir daftar riwayat hidup di kantor polisi
- Pengambilan sidik jari oleh petugas
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pembuatan SKCK bagi WNA
- Fotokopi paspor
- Surat permohonan asli dari sponsor (perusahaan/lembaga/perorangan yang bertanggung jawab)
- Fotokopi KTP atau surat nikah jika sponsor dari suami/istri WNI
- Fotokopi KITAS atau KITAP
- Fotokopi IMTA dari Kementerian Tenaga Kerja
- Fotokopi surat tanda melapor (STM) dari kepolisian
- Pas foto ukuran 4×6 cm sebanyak 6 lembar, berlatar belakang kuning, berpakaian sopan, tampak muka utuh
Layanan SKCK online
Polri menyediakan layanan pembuatan SKCK secara online guna meningkatkan kualitas layanan publik.
Pemohon dapat mengakses layanan ini melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang bisa diunduh di Google Play Store atau App Store.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
