Connect with us

Otomotif

RI Stop Insentif Mobil Listrik Impor, BYD dkk Harus Produksi di Dalam Negeri

Pemerintah Indonesia akan menghentikan kebijakan insentif impor mobil listrik completely built up (CBU) mulai Desember 2025.

Logompn

Published

on

Ri stop insentif mobil listrik impor, byd dkk gigit jari
RI Stop Insentif Mobil Listrik Impor, BYD dkk Harus Produksi di Dalam Negeri | Gambar: BYD Indonesia

MPN Indonesia 13 September 2025 - Pemerintah Indonesia akan menghentikan kebijakan insentif impor mobil listrik completely built up (CBU) mulai Desember 2025.

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, pada Kamis (11/9).

“Tahun ini inshaallah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat,” ujar Agus Gumiwang.

Produsen Wajib Produksi Lokal

Insentif yang dicabut meliputi pembebasan bea masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Produsen mobil listrik yang sebelumnya memperoleh izin impor dengan fasilitas ini kini wajib beralih ke produksi lokal.

Jadi, mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, seluruh produsen mobil listrik yang sebelumnya menikmati insentif wajib memproduksi unit di Indonesia dalam jumlah setara kuota impor yang telah diterima (rasio 1:1).

Kewajiban ini mencakup penerapan peta jalan TKDN yang berlaku.

Enam Produsen Terdampak

Setidaknya ada enam produsen yang masuk dalam program insentif impor mobil listrik CBU, yaitu:

  • BYD Auto Indonesia (BYD)
  • Vinfast Automobile Indonesia (Vinfast)
  • Geely Motor Indonesia (Geely)
  • Era Industri Otomotif (Xpeng)
  • National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus, dan VW)
  • Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora)

Wajib Produksi dalam Negeri

Direktur Jenderal Industri Logam Kemenperin, Setia Diarta, menegaskan bahwa penghentian insentif impor ini disertai dengan kewajiban baru.

“CBU, lewat beberapa merek, brand kayak BYD, ada beberapa brand lagi yang mereka akan investasi di sini, bangun pabrik, berproduksi di sini, tapi untuk komitmen? investasi mereka deposit uang di sini kan, itu yang akan berhenti,” ujar Setia.

Baca Juga:  Pemkot Jakarta Timur Imbau Pedagang Hewan Kurban untuk Hindari Penjualan di Fasilitas Umum

Setelah masa impor berakhir pada 31 Desember 2025, pemerintah akan mewajibkan produsen untuk melakukan produksi dalam negeri sesuai dengan jumlah impor.

Jika tidak terpenuhi, pemerintah berhak mencairkan bank garansi yang telah disetor sebelumnya untuk menutupi utang produksi.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending