Connect with us

Berita

Pemkot Jakarta Timur Imbau Pedagang Hewan Kurban untuk Hindari Penjualan di Fasilitas Umum

Pemkot Jaktim imbau pedagang hewan kurban tak gunakan fasilitas umum, pastikan lokasi dan kesehatan hewan sesuai aturan Iduladha 2025.

Logompn

Published

on

Plt wali kota jakarta timur, iin mutmainnah
Plt Wali Kota Jakarta Timur, Iin Mutmainnah. Gambar: MPN Indonesia/Arie

MPN Indonesia 7 Mei 2025 - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur mengimbau para pedagang hewan kurban untuk tidak melakukan penjualan di fasilitas umum menjelang Hari Raya Iduladha 2025.

Kebijakan pemerintah ini ditegaskan oleh Plt Wali Kota Jakarta Timur, Iin Mutmainnah, sebagai bagian dari upaya menegakkan kebijakan publik yang merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum.

“Larangan berjualan di tempat fasilitas umum, fasilitas publik sudah diatur dalam Perda ketertiban umum sehingga siapapun tidak boleh berjualan karena dianggap melanggar,” ujar Iin Mutmainnah kepada MPN Indonesia di kawasan Cipinang, pada Selasa (6/5).

Pemkot Jakarta Timur akan melakukan pemetaan titik-titik penjualan hewan kurban yang diperbolehkan.

Proses ini melibatkan unsur kelurahan dan kecamatan untuk memverifikasi apakah terdapat lahan yang sebelumnya digunakan untuk berjualan pada tahun lalu.

“Kami akan cek di lapangan di titik mana saja yang tahun lalu digunakan untuk penjualan hewan kurban,” jelas Iin.

Jika ditemukan lokasi yang memenuhi syarat, pemkot akan berkoordinasi lebih lanjut dengan aparat wilayah.

Selain itu, kebijakan publik yang diterapkan juga meliputi larangan ketat berjualan di atas trotoar, badan jalan, atau akses masuk yang bisa mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat.

“Kecuali lahan tersebut lahan kosong dan dimungkinkan untuk bisa berjualan, tidak mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat dan ada izin kelayakan maka tidak masalah,” tambah Iin.

Pemerintah daerah akan menindak tegas setiap pelanggaran dengan melakukan razia di lapangan.

Proses Pemetaan dan Koordinasi Lapangan

Proses pemetaan yang dilakukan oleh Pemkot Jakarta Timur tidak hanya memetakan lokasi potensial untuk penjualan, tetapi juga mencakup aspek kesehatan hewan.

Pendataan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan unsur Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) dan Dinas Kesehatan.

Baca Juga:  Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Ditunda, Mendagri: Kemungkinan 18-20 Februari

Pemeriksaan kesehatan hewan kurban juga akan melibatkan Kementerian Pertanian RI guna memastikan hewan yang dijual memenuhi kriteria kesehatan dan kelayakan.

Iin Mutmainnah menegaskan bahwa meskipun pemerintah melakukan pengawasan dan pemeriksaan, pihaknya tidak menyediakan lahan khusus untuk berjualan hewan kurban.

“Semua diserahkan kepada masyarakat yang biasa menyewa lahan, kami sebagai pemerintah wajib hadir untuk memastikan bahwa hewan yang dijual itu adalah hewan yang layak untuk kurban dan sehat,” tutup Iin.

(ARI/NID/RAD)

Trending