Viral
Heboh Surat Perjanjian MBG, Orang Tua Tak Boleh Tuntut jika Anak Keracunan
Media sosial tengah dihebohkan dengan sebuah surat pernyataan dari MTs Negeri 2 Brebes, Jawa Tengah.
MPN Indonesia 17 September 2025 - Media sosial tengah dihebohkan dengan sebuah surat pernyataan dari MTs Negeri 2 Brebes, Jawa Tengah.
Surat dengan kop Kementerian Agama Kabupaten Brebes tersebut berisi surat pernyataan orang tua murid terkait dengan program makan bergizi gratis (MBG).
Dilihat MPN Indonesia dari X @ubegebe1, surat itu berisi permintaan kepada orang tua untuk menanggung sendiri sejumlah risiko pada anak yang mungkin timbul akibat mengonsumsi MBG.
Dokumen tersebut memberikan dua pilihan, yakni “Menerima Makan Bergizi Gratis” atau “Menolak Makan Bergizi Gratis”, dan disertai ruang untuk meterai Rp10.000.
Isi Surat Pernyataan
Dalam surat pernyataan itu, terdapat enam risiko yang harus ditanggung orang tua murid jika anaknya mengikuti program MBG, yakni:
- Gangguan pencernaan seperti sakit perut, diare, dan mual.
- Reaksi alergi terhadap bahan makanan tertentu yang belum teridentifikasi.
- Kontaminasi ringan makanan akibat distribusi atau faktor lingkungan.
- Ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan anak.
- Keracunan makanan karena faktor di luar kendali sekolah atau panitia, misalnya kelalaian pihak ketiga.
- Kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp80.000 jika tempat makan rusak atau hilang.
“Sehubungan dengan hal tersebut, saya (orang tua) tidak akan menuntut secara hukum pihak sekolah maupun panitia penyelenggara apabila terjadi hal-hal tersebut selama pihak penyelenggara telah menjalankan prosedur sesuai standar yang berlaku,” demikian bunyi surat itu.
Respons Kemenag Jawa Tengah
Sementara itu, Plt Kabid Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Jateng, Wahid Arbani, membenarkan keberadaan surat tersebut.
Namun ia mengatakan pihaknya tak pernah meminta sekolah untuk menerbitkan surat seperti itu.
“Kalau dikonfirmasi ke kami apakah menginstruksikan penerbitan surat tersebut, kami jawab, tidak ada,” ujar Wahid dalam keterangannya pada Selasa (16/9).
Menurutnya, surat itu terbit atas saran dari asisten lapangan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPGG) saat pertemuan dengan MTs Negeri 2 Brebes.
Ada Surat Serupa
Dilihat MPN Indonesia di Instagram @lambe_turah, ada surat serupa di beberapa sekolah di daerah lain.
Misalnya, di Kabupaten Cirebon yang mana suratnya berisi perjanjian antara Orang Tua dan SPGG Kabupaten Cirebon.
Di surat itu disebutkan bahwa orang tua akan menjaga kerahasiaan jika ada keracunan, paket makan tidak lengkap, atau kondisi lain yang mengganggu.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
