Berita
BPOM & Indofood Angkat Bicara soal Larangan Peredaran Soto Banjar Limau Kuit di Taiwan
BPOM dan Indofood memberikan klarifikasi soal larangan Indomie Soto Banjar Limau Kuit di Taiwan akibat temuan residu EtO. Produk disebut bukan ekspor resmi.
MPN Indonesia 17 September 2025 - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (Indofood) menyampaikan klarifikasi terkait larangan peredaran mi instan Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kuit di Taiwan.
Larangan ini diberlakukan setelah otoritas setempat mendeteksi adanya residu pestisida etilen oksida (EtO).
Insiden ini mencuat pada Selasa (9/9), ketika Centre for Food Safety (CFS) Taiwan mengumumkan hasil uji laboratorium.
Hasilnya menunjukkan kandungan EtO sebesar 0,1 mg/kg pada bungkus bubuk penyedap produk tersebut.
Tanggapan BPOM
BPOM menyatakan telah menerima informasi dari otoritas Taiwan terkait temuan tersebut.
Namun, lembaga ini menegaskan bahwa produk tersebut tidak berasal dari ekspor resmi produsen.
“Produk tersebut bukan merupakan ekspor secara resmi dari produsen ke Taiwan. Ekspor produk diduga dilakukan oleh trader dan bukan importir resmi dari produsen serta diekspor tanpa sepengetahuan produsen,” tulis BPOM dalam keterangan tertulis, dikutip MPN Indonesia melalui laman resmi pom.go.id, Rabu (17/9).
BPOM juga menekankan adanya perbedaan standar keamanan pangan antarnegara.
Taiwan melarang kadar EtO total terdeteksi pada produk pangan, sementara Indonesia, Amerika Serikat, dan Uni Eropa memisahkan batasan EtO dengan turunannya, seperti 2-kloroetanol (2-CE).
Hingga saat ini, Codex Alimentarius Commission (CAC) yang berada di bawah WHO/FAO belum menetapkan batas maksimal residu EtO.
Penjelasan Indofood
Indofood melalui Sekretaris Perusahaan Indofood CBP, Gideon A Putro, menyampaikan bahwa seluruh produk Indomie telah memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku.
“Perusahaan senantiasa memastikan bahwa semua produknya mematuhi peraturan dan standar keamanan pangan yang berlaku di negara-negara tempat mi instan ICBP dipasarkan,” ujar Gideon dalam keterangan resmi, Jumat (12/9).
Ia menjelaskan, produk Indomie diproduksi dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta di fasilitas bersertifikasi internasional ISO 22000 atau FSSC 22000.
“Mi instan Perusahaan telah mendapatkan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan diproduksi di fasilitas produksi tersertifikasi berdasarkan Standar Internasional ISO 22000 atau FSSC 22000 untuk Sistem Manajemen Keamanan Pangan,” jelasnya.
Indofood juga menegaskan bahwa seluruh produk ekspor mereka selalu mengikuti prosedur dan peraturan resmi.
Investigasi dan Langkah Lanjutan
BPOM menyebut produsen tengah menelusuri bahan baku yang digunakan dalam Indomie varian Soto Banjar Limau Kuit.
Hasil investigasi akan segera dilaporkan. Berdasarkan data registrasi BPOM, produk tersebut telah memiliki izin edar di Indonesia dan dinyatakan aman dikonsumsi di dalam negeri.
Indofood sendiri telah melakukan ekspor ke berbagai negara selama lebih dari tiga dekade.
Sementara itu, BPOM mengimbau masyarakat agar tetap bijak menyikapi informasi yang beredar.
Sebagai langkah pencegahan, BPOM kembali mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
