Connect with us

Berita

Polisi Gandeng Kemenkes dan BPOM untuk Susun Regulasi Baru Soal Whip Pink

Bareskrim Polri menggandeng Kemenkes dan BPOM untuk menyusun regulasi baru terkait peredaran dan penyalahgunaan gas N2O atau Whip Pink.

Logompn

Published

on

Polisi Gandeng Kemenkes dan BPOM untuk Susun Regulasi Baru Soal Whip Pink
Tabung Whip Pink. Gambar: Instagram/@whippink.co

MPN Indonesia 1 Februari 2026 - Kepolisian Republik Indonesia melalui Bareskrim Polri menggandeng Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menyusun regulasi baru terkait peredaran dan penyalahgunaan gas dinitrous oxide (N2O) atau Whip Pink.

Langkah ini dilakukan sebagai respons atas maraknya penyalahgunaan gas tersebut, khususnya di tempat hiburan, serta sebagai tindak lanjut atas temuan tabung Whip Pink di kamar ART Lula Lahfah.

Penyusunan regulasi ini disampaikan oleh Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1).

Dalam keterangannya, polisi menegaskan bahwa koordinasi lintas instansi dilakukan untuk merumuskan dasar hukum yang lebih tegas agar aparat memiliki payung hukum dalam melakukan penindakan terhadap produksi, peredaran, dan penyalahgunaan gas N2O atau Whip Pink.

Upaya tersebut juga berkaitan dengan penyesuaian penerapan aturan yang sudah ada, mengingat penggunaan gas N2O selama ini diatur untuk keperluan medis dan pangan, namun dalam praktiknya masih ditemukan celah penyalahgunaan.

Oleh karena itu, polisi bersama Kemenkes dan BPOM memandang perlu adanya formulasi hukum yang lebih spesifik dan terintegrasi agar pengawasan serta penindakan dapat dilakukan secara tepat.

Koordinasi Polisi, Kemenkes, dan BPOM dalam Penyusunan Regulasi

Kombes Zulkarnain Harahap menjelaskan bahwa komunikasi intensif telah dilakukan antara Bareskrim Polri, Kemenkes, dan BPOM dalam penyusunan formulasi penindakan hukum.

“Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba terus melakukan komunikasi secara intensif dengan instansi terkait yaitu Kemenkes kemudian Badan POM untuk menyusun formulasi penindakan hukum yang tepat terhadap produksi, peredaran, dan penyalahgunaan nitrogen oksida atau N2O,” dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1).

Baca Juga:  Sejoli di Jawa Timur Nekat Curi Motor untuk Biaya Nikah

Menurut Zulkarnain, regulasi baru diperlukan agar penerapan aturan yang ada dapat dilakukan secara efektif.

“Sehingga penerapan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dapat kita lakukan secara tepat. Bahkan untuk memajukan ke dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedang dalam perumusan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyusunan regulasi tidak hanya menyentuh aspek teknis, tetapi juga penguatan dasar hukum.

Selama ini, penggunaan gas N2O telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 untuk keperluan medis, khususnya anestesi, serta Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 sebagai bahan tambahan pangan atau propelan.

Namun, polisi menilai masih terdapat celah penyalahgunaan, terutama di tempat hiburan malam, sehingga distribusi gas tersebut kerap tidak sesuai dengan peruntukannya.

Zulkarnain menyebut Whip Pink kerap digunakan untuk tujuan nonmedis.

“Produk Whip Pink kerap digunakan di beberapa tempat, salah satunya tempat hiburan dan yang lain-lain dengan tujuan untuk mendapatkan sensasi atau keadaan euforia,” sambungnya.

Penggunaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyalahgunaan Gas N2O dan Risiko Kesehatan

Dalam penjelasannya, Zulkarnain memaparkan bahwa pemahaman masyarakat terkait penggunaan gas N2O dalam tabung Whip Pink masih keliru.

Sebagian menganggap gas tersebut aman karena digunakan di dunia medis, tidak menimbulkan ketergantungan, atau memiliki efek singkat.

Menurutnya, anggapan tersebut tidak tepat.

“Pemahaman tersebut keliru dan berisiko tinggi dikarenakan penggunaan gas N2O dapat menimbulkan risiko terhadap tubuh,” jelasnya.

Penyalahgunaan N2O secara tidak sesuai peruntukan dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan.

Dalam dunia medis, gas ini digunakan secara terbatas untuk anestesi dengan pengawasan ketat.

Selain itu, N2O juga dimanfaatkan sebagai gas pendorong whipped cream di sektor makanan.

Baca Juga:  BPOM Beri Nilai A untuk SPPG Polri Cipinang terkait Standar Keamanan Pangan

Namun, penggunaan di luar ketentuan berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan.

Karena itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan gas tersebut.

“Oleh karena itu, pada kesempatan ini, kami mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan nitrogen oksida atau N2O atau Whip Pink dengan tujuan mendapatkan euforia, karena dapat menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan jiwa,” ujarnya.

Temuan Tabung Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah

Sebelumnya, polisi menemukan tabung dinitrogen oksida atau Whip Pink di kamar ART mendiang Lula Lahfah, serta ditemukan DNA milik Lula pada tabung tersebut.

Lula ditemukan meninggal dunia di Apartemen Essence, Jalan Dharmawangsa X, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/1) sore.

Temuan tersebut menjadi salah satu latar belakang dilakukannya pendalaman terkait asal-usul dan peredaran gas N2O.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending