Connect with us

Selebriti

Andre Taulany Kembali Gugat Cerai Istri yang Ke-4 Kalinya, Kini Pindah ke PN Jaksel

Andre Taulany kembali ajukan cerai terhadap istrinya, Erin Taulany. Gugatan kali ini masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah tiga kali ditolak PA Tigaraksa.

Logompn

Published

on

Andre taulany kembali gugat cerai istri yang ke 4 kalinya, kini pindah ke pn jaksel
Momen Kebersamaan Andre Taulany dan Istri. Gambar : Instagram/@erintaulany

MPN Indonesia 17 September 2025 - Andre Taulany kembali mengajukan permohonan cerai terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina atau Erin Taulany.

Permohonan tersebut diajukan melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah sebelumnya tiga kali ditolak oleh Pengadilan Agama Tigaraksa.

Pendaftaran perkara dilakukan secara daring oleh kuasa hukum Andre pada 12 September 2025.

Juru Bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, membenarkan adanya permohonan cerai talak tersebut.

“Kalau yang saudara maksud itu (Andre Taulany), ada. Eh, cerai talak, ya. Di pengadilan itu ‘kan, pengadilan agama itu ada cerai talak, cerai gugat. Cerai talak artinya diajukan oleh suami. Kalau yang Anda maksud itu ada memang, ya,” ujar Abid kepada wartawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (16/9).

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 24 September 2025 dengan agenda mediasi. Kedua belah pihak diwajibkan hadir dalam proses tersebut.

“Untuk sidang pertama nanti tanggal 24 September. Wajib melakukan mediasi,” kata Abid.

Riwayat Gugatan Cerai Andre

Upaya Andre untuk mengakhiri rumah tangganya telah dilakukan empat kali.

Gugatan pertama diajukan pada April 2024 di Pengadilan Agama Tigaraksa, namun ditolak karena bukti perselisihan dianggap tidak cukup kuat.

Pada September 2024, Andre mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Banten, tetapi ditolak karena majelis hakim menguatkan putusan sebelumnya.

Selanjutnya, pada 9 April 2025, Andre kembali mengajukan gugatan cerai yang mencakup pembagian harta gono-gini dan hak asuh anak, namun gugatan ini kemudian dicabut.

Terbaru, pada 12 September 2025, Andre mengajukan cerai talak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang menjadi percobaan keempatnya.

Proses Cerai Talak di Pengadilan

Abid menjelaskan mekanisme cerai talak berbeda dengan cerai gugat.

Baca Juga:  Komnas Anak bakal Mediasi Clara Shinta dengan Mantan Suami soal Anak

“Jadi kalau cerai talak itu diajukan oleh suami. Nanti putusannya, putusan izin. Izin untuk melakukan ikrar talak. Ikrar talak putus, nanti suami dipanggil untuk menjatuhkan talak,” jelas Abid.

Sementara itu, cerai gugat diajukan oleh istri.

“Kalau cerai gugat, diajukan oleh istri. Pada saat diketok palu putus, pada saat itu sudah dinyatakan cerai,” pungkas Abid.

Pengajuan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan menjadi langkah baru setelah tiga upaya Andre sebelumnya di Pengadilan Agama Tigaraksa berakhir gagal.

(ELG/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending