Selebriti
Komnas Anak bakal Mediasi Clara Shinta dengan Mantan Suami soal Anak
Komisi Nasional Perlindungan Anak menjadwalkan mediasi antara Clara Shinta dan Denny Goestaf terkait konflik akses anak pasca perceraian, termasuk isu nafkah dan kondisi psikologis anak.
MPN Indonesia 19 April 2026 - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) menjadwalkan mediasi antara Clara Shinta dan mantan suaminya, Denny Goestaf, terkait konflik akses anak pasca perceraian artis tersebut.
Langkah ini diambil setelah Komnas Anak menerima aduan dari Denny yang mengaku kesulitan menemui anaknya.
Mediasi direncanakan berlangsung pada pekan depan di kantor Komnas Anak, kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, menyampaikan bahwa proses mediasi dilakukan untuk menyinkronkan keterangan kedua belah pihak.
“Kemungkinan minggu depan ya. Iya (akan dikonfrontir), nanti teknisnya kita akan beritahukan. Tapi harapan kami mediasi-mediasi ini akan terjadi ya,” kata Agustinus Sirait saat ditemui di kantornya, Jumat (17/4).
Ia menambahkan bahwa kehadiran Clara Shinta ke kantor Komnas Anak merupakan bentuk respons atas laporan yang masuk dari mantan suaminya pada minggu sebelumnya.
“Beliau sudah memberikan klarifikasi, beberapa pertanyaan sudah dijawab sesuai dengan laporan yang kami terima minggu lalu dari mantan suaminya,” ucap Agustinus.
Kronologi Aduan dan Klarifikasi
Denny Goestaf mengaku sudah enam bulan tidak bertemu dengan anak yang saat ini berada dalam pengasuhan Clara Shinta.
Aduan tersebut menjadi tindak lanjut Komnas Anak dalam menangani persoalan pasca perceraian artis tersebut.
Clara Shinta sebelumnya menyatakan akan memenuhi panggilan Komnas Anak.
“Saya akan datang insya Allah Kamis,” ujar Clara Shinta saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (14/4).
Ia juga memastikan hadir tanpa didampingi kuasa hukum.
“Sudah (terima), saya akan datang sendiri, tanpa kuasa hukum,” ujarnya.
Kedatangannya disebut sebagai bentuk tanggung jawab terhadap putranya.
“Karena saya hadir untuk keutuhan anak saya, saya ingin di sini tuh ngobrol personal, curhat sebagai seorang ibu,” lanjutnya.
Terkait tudingan pembatasan akses, Clara Shinta membenarkan adanya pembatasan dengan alasan tertentu.
“Kenapa saya tidak memperbolehkan anak saya bertemu, itu kan pasti ada alasannya. Karena sebelum enam bulan tersebut, enam bulan ke belakang saya kasih kok. Bahkan setiap akhir pekan, menginap di sana,” tutup Clara Shinta.
Pemeriksaan Psikologis
Selain menjadwalkan mediasi, Komnas Anak juga berencana mendatangi putra Clara Shinta sebagai bagian dari Prosedur Operasi Standar (SOP).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi psikis anak tetap dalam keadaan baik di tengah konflik kedua orang tuanya.
Agustinus Sirait mengimbau kedua pihak agar tidak melibatkan anak dalam perselisihan.
“Seharusnya anak tidak boleh jadi korban! Orang dewasa tidak boleh menggunakan anak sebagai alat untuk melepas ego,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melibatkan tim ahli dalam proses tersebut.
“Kami merasa perlu untuk mendatangi sang anak. Nanti akan ada psikolog yang akan memastikan bahwa anak itu tumbuh dengan baik. Begitu,” imbuh Agustinus.
Dari hasil pertemuan dengan Clara Shinta, Komnas Anak menilai terdapat perhatian terhadap pendidikan dan karakter anak.
“Kami melihat Ibu Clara ini sebenarnya punya concern yang jelas terhadap pendidikan dan karakter anak,” ungkapnya.
Polemik Nafkah dan Hak Asuh
Saat ini, hak asuh anak secara hukum berada di tangan Clara Shinta.
Dalam klarifikasinya, Clara Shinta menegaskan tidak pernah berniat menjauhkan anak dari ayah kandungnya.
Namun, ia menyinggung persoalan nafkah yang disebut belum dipenuhi sejak anak lahir.
“Jadi, tolong berikan nafkah untuk anak. Yang seharusnya saja, soal sekolah dia. Sejauh ini tak satu rupiah pun nafkah dia berikan untuk anaknya sampai hari ini,” katanya.
Ia juga menyebut bahwa dalam putusan perceraian artis tersebut telah diatur kewajiban nafkah sebesar Rp5 juta per bulan.
“Makanya itu yang sangat saya sayangkan. Dia menuntut untuk bertemu anak saya, tapi tidak memenuhi tanggung jawabnya pada anak. Di putusan cerai kan besaran nafkah hanya Rp5 juta per bulan. Tapi itu pun tak dipenuhi,” ujar Clara Shinta.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
