Connect with us

Politik

Tutut Soeharto Layangkan Gugatan ke Menkeu Purbaya

Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Logompn

Published

on

Tutut soeharto layangkan gugatan ke menkeu purbaya
Tutut Soeharto Layangkan Gugatan ke Menkeu Purbaya | Gambar: Instagram/@tututsoeharto

MPN Indonesia 18 September 2025 - Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT dan didaftarkan pada Jumat (12/9).

Tutut menggugat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025 tertanggal 17 Juli 2025 tentang pencegahan bepergian ke luar wilayah Republik Indonesia terhadap dirinya.

Keputusan itu diterbitkan saat jabatan Menteri Keuangan masih dijabat Sri Mulyani Indrawati, namun gugatan diajukan usai Purbaya Yudhi Sadewa resmi dilantik sebagai Menkeu pada 9 September 2025.

“Atas adanya klaim dari Tergugat [Menteri Keuangan] yang menyatakan Penggugat [Tutut] memiliki utang kepada negara tersebut, kemudian Tergugat [Menteri Keuangan] menerbitkan objek gugatan,” bunyi informasi seperti yang dikutip MPN Indonesia dari laman SIPP, Kamis (18/9).

Pokok Gugatan dan Tuntutan Tutut Soeharto

Gugatan yang dilayangkan berfokus pada pencekalan terhadap anak dari Presiden ke-2 RI, Soeharto yang dikaitkan dengan pengurusan piutang negara atas dugaan utang yang diklaim berasal dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui dua perusahaan.

Dalam sistem informasi perkara SIPP PTUN Jakarta yang dikutip pada Kamis (18/9), disebutkan bahwa Menteri Keuangan menyatakan Tutut sebagai penanggung utang atas PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada.

Atas dasar itu, diterbitkan keputusan tentang pencegahan bepergian ke luar negeri.

Namun, Tutut memandang tindakan tersebut merugikan dan mencederai kepentingan hukumnya sehingga ia mengajukan gugatan.

Adapun tuntutan yang diajukan Tutut adalah sebagai berikut:

  • Mewajibkan Menteri Keuangan dan jajarannya, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, mencabut Keputusan Nomor 266/MK/KN/2025.
  • Memerintahkan turut tergugat untuk menghapus data dirinya dari basis data pencegahan bepergian ke luar negeri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan maksimal 14 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  • Menghukum Menteri Keuangan membayar biaya perkara yang timbul.
Baca Juga:  Kadis Perindagkop Halmahera Barat Aniaya Warga Saat Demo Minyak Tanah, Kini Ditangkap

Status Perkara Masih dalam Pemeriksaan

PTUN Jakarta menyatakan status perkara saat ini masih dalam tahap pemeriksaan persiapan dengan sidang perdana yang telah dijadwalkan pada Selasa, (23/9) pukul 10.00 WIB.

Tutut telah menunjuk Ibnu Setyo Hastomo sebagai kuasa hukumnya dan membayar panjar biaya perkara sebesar Rp900 ribu yang terdiri dari Rp205 ribu untuk pendaftaran sementara sisanya untuk pemberkasan dan pemanggilan pihak terkait.

Meski gugatan telah didaftarkan dan mendapat penetapan majelis hakim serta juru sita, hingga kini belum diumumkan siapa saja yang ditunjuk sebagai majelis hakim, panitera pengganti, maupun juru sita.

(AKM/NID/RAD)

Trending