Kriminal
Pria di Jakarta Timur Divonis 18 Tahun Penjara usai Bunuh Suami Selingkuhannya
PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Edi Hendra Saputra atas kasus pembunuhan Robait Rizki, suami dari selingkuhannya.
MPN Indonesia 19 September 2025 - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Edi Hendra Saputra dalam kasus pembunuhan Robait Rizki.
Vonis dibacakan pada Kamis (18/9), setelah Edi terbukti bersalah membunuh Robait yang merupakan suami dari selingkuhannya, Ira Alfia Syanti.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 20 tahun penjara.
Kasus kriminal tersebut terjadi pada Jumat malam (31/1) di rumah mebel di kawasan Jakarta Timur, tempat korban, pelaku, dan Ira bekerja.
Pertikaian antara Edi dan Robait berujung pada penikaman yang menyebabkan Robait meninggal dunia.
Jaksa menyebut pelaku sudah merencanakan aksi tersebut dengan membawa sebilah pisau badik bergagang kayu cokelat.
“Selanjutnya terdakwa mengeluarkan pisau badik gagang kayu warna coklat yang sudah dipersiapkan di pinggang kemudian oleh terdakwa ditusukkan ke bagian perut korban,” ujar jaksa di persidangan.
Awal Hubungan Terlarang
Perkenalan antara Edi Hendra Saputra dan Ira Alfia Syanti terjadi pada Oktober 2024.
Saat itu, Edi yang bekerja sebagai kernet bus bertemu dengan Ira sebagai penumpang bus rute Jakarta-Prabumulih, Sumatra Selatan.
Hubungan keduanya berlanjut menjadi pacaran. Belakangan Edi baru mengetahui bahwa Ira sudah menikah dan memiliki dua anak.
Demi bisa dekat dengan Ira, Edi meminta dicarikan pekerjaan di Jakarta. Ira lalu mengajaknya bekerja di rumah mebel yang sama dengan tempat kerja dirinya dan suaminya.
Sejak akhir 2024, Edi mulai bekerja di lokasi tersebut. Perselingkuhan mereka tetap berlanjut hingga akhirnya diketahui oleh Robait pada pertengahan Januari 2025.
Kronologi Pembunuhan
Setelah mengetahui perselingkuhan, Ira menyampaikan kepada Edi bahwa suaminya berencana menghabisinya.
Mendengar hal itu, Edi menyiapkan sebilah pisau sebagai bentuk perlindungan diri.
Pada malam kejadian, Ira memperdengarkan kepada Edi percakapan telepon dengan ibunya.
Dalam percakapan itu, Robait menuduh Ira membawa uang arisan Rp20 juta dan sering memukuli anak-anak.
Beberapa saat kemudian, Ira menemui Edi di dapur rumah mebel. Saat itu Edi melihat Robait keluar dari mes menuju area mebel yang gelap.
Ira sempat berbicara dengan suaminya sekitar 15 menit, lalu Robait mendekati Edi dan memukulnya.
Edi membalas pukulan hingga Robait tersungkur, kemudian mengeluarkan pisau badik dan menikam perut korban beberapa kali hingga tidak bisa bergerak.
Upaya Melarikan Diri
Usai kejadian, Edi sempat berusaha kabur bersama Ira. Namun, sejumlah rekan kerja yang melihat peristiwa itu langsung menolong korban dan membawanya ke rumah sakit.
Nyawa Robait tidak tertolong akibat luka tusukan yang dialaminya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
