Connect with us

Politik

Soal Gugatan Tutut Soeharto, Purbaya: Sudah Dicabut, Bu Tutut Kirim Salam ke Saya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut gugatan Tutut Soeharto terhadap dirinya telah dicabut. Gugatan sebelumnya terkait pencekalan bepergian ke luar negeri.

Logompn

Published

on

Soal gugatan tutut soeharto, purbaya sudah dicabut, bu tutut kirim salam ke saya
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Gambar : Instagram/@pyudhisadewa

MPN Indonesia 19 September 2025 - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa gugatan hukum yang diajukan Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto terhadap dirinya telah dicabut.

Informasi tersebut disampaikan Purbaya usai menghadiri Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta Pusat pada Kamis (18/9).

“Saya dengar sudah dicabut barusan (gugatan Tutut Soeharto kepada menteri keuangan),” ujar Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.

Ia menambahkan telah berkomunikasi langsung dengan Tutut.

“Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau,” tambahnya.

Meski demikian, Purbaya tidak menjelaskan alasan pencabutan gugatan tersebut dan langsung meninggalkan gedung DPR.

Hingga kini, Kementerian Keuangan belum memberikan pernyataan lanjutan terkait perkara itu.

Penjelasan Gugatan di PTUN

Gugatan Tutut Soeharto terhadap Menteri Keuangan tercatat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor 308/G/2025/PTUN.JKT, didaftarkan pada Jumat (12/9).

Gugatan tersebut diajukan terhadap Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 tertanggal 17 Juli 2025.

Dalam dokumen gugatan, KMK itu berisi kebijakan pencegahan bepergian ke luar wilayah Republik Indonesia terhadap Tutut Soeharto dalam rangka pengurusan piutang negara.

Tutut disebut sebagai penanggung utang dari dua perusahaan, yakni PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada.

Kedua perusahaan tersebut dikaitkan dengan utang negara dalam skema Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Atas dasar itu, Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pencekalan sebagai bagian dari upaya penagihan piutang negara. Tutut menilai kebijakan tersebut merugikan dirinya.

“Padahal, klaim utang negara tersebut kepada PENGGUGAT adalah tidak berdasar atas hukum, sebagaimana akan PENGGUGAT jelaskan pada bagian di bawah ini,” tulis gugatan tersebut.

Baca Juga:  Menkeu Purbaya Semringah saat Pamer Seragam Baru Kemenkeu, Netizen: Klo Idup Tanpa Hutang Emang Gini Guys

Melalui gugatan itu, Tutut meminta PTUN untuk membatalkan KMK Nomor 266/MK/KN/2025, membatalkan seluruh dokumen turunannya, serta menghukum Menteri Keuangan membayar biaya perkara.

Proses Persidangan dan Tanggapan

Pejabat Humas PTUN Jakarta, Febriana Permadi, menyampaikan bahwa pemeriksaan persiapan gugatan belum dimulai.

Sidang dijadwalkan berlangsung tertutup pada 23 September 2025 pukul 10.00 WIB.

“Seperti penjelasan kami sebelumnya bahwa pemeriksaan ini belum dimulai, sehingga informasi lebih lanjut belum diberikan,” jelas Febriana.

Ketika ditanya mengenai isi gugatan, Febriana menyebut belum memperoleh keterangan dari majelis hakim yang menangani perkara.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengatakan pihaknya belum menerima surat resmi terkait gugatan tersebut hingga malam sebelum pernyataan Purbaya disampaikan.

“Belum tahu (soal apa). Sampai semalam kita cek, belum ada surat terkait hal tersebut ke Kemenkeu,” tegasnya kepada wartawan, Kamis (18/9).

(AKM/NID/RAD)

Trending