Connect with us

Viral

Gubernur Bali Angkat Bicara soal Viral Guru Diminta Donasi Banjir hingga Rp1,25 Juta

Guru dan staf sekolah di Bali diminta berdonasi untuk korban banjir dengan nominal sesuai jabatan.

Logompn

Published

on

Gubernur bali buka suara usai viral guru se bali dimintai donasi banjir hingga rp1,25 juta
I Wayan Koster buka suara soal pengumpulan donasi untuk korban banjir Bali. Gambar: Dok. PDI Perjuangan/Instagram/@ctd.insider

Bali, MPN Indonesia 19 September 2025 - Seluruh guru dan staf sekolah tingkat provinsi di Bali, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN, diinstruksikan untuk memberikan donasi bagi korban bencana banjir.

Nominal donasi bervariasi berdasarkan jabatan dan golongan, dengan jumlah tertinggi sebesar Rp1.250.000 untuk kepala sekolah.

Instruksi tersebut disampaikan secara lisan dan tidak melalui surat resmi seperti surat keputusan (SK) atau surat edaran.

Kepala SMAN 4 Denpasar, I Made Sudana, membenarkan adanya permintaan donasi tersebut.

Ia menyatakan bahwa besaran donasi ditentukan dalam rapat Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Bali bersama Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

“Oh, nggih, benar, itu hasil rapat di dinas kemarin. Rapat dihadiri oleh Ketua MKKS,” ujar Sudana kepada wartawan, Kamis (18/9).

Menanggapi viralnya isu tersebut di media sosial, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa donasi tersebut bersifat gotong royong dan tidak diwajibkan.

“Itu inisiatif, kegotongroyongan, ada masalah bencana dan bencana ini mungkin akan terjadi karena ini musim hujannya kan bulan November lagi sampai Februari dan itu sukarela,” kata Koster saat ditemui di Pasar Kumbasari, Denpasar, Kamis (18/9).

Donasi Ditetapkan Sesuai Golongan

Berdasarkan informasi yang beredar, termasuk melalui media sosial, besaran donasi yang diminta kepada guru dan staf sekolah di Bali adalah sebagai berikut:

  • Kepala sekolah: Rp1.250.000
  • Guru ahli utama: Rp1.250.000
  • Jabatan fungsional/jafung muda: Rp1.100.000
  • Guru ahli muda: Rp500.000
  • Guru ahli pertama: Rp300.000
  • Staf golongan I: Rp100.000
  • Staf golongan II/jafung penyelia: Rp200.000
  • Staf golongan III/jafung pertama: Rp300.000
  • PPPK: Rp150.000

Sementara itu, ASN yang terdampak banjir dikecualikan dari kewajiban donasi dengan syarat mengirimkan dokumentasi foto rumah yang terdampak.

Baca Juga:  BMKG Prediksi Indonesia Kena Badai Matahari pada 11-13 Oktober, Ini Dampaknya!

Gubernur Koster menyatakan bahwa besarnya donasi disesuaikan dengan penghasilan masing-masing pegawai.

“Wajar dong, karena ada yang hasilnya banyak, kepala dinas, kayak saya Rp50 juta kasih, kan ada kerelaan saja. Kalau nggak segitu juga tidak apa-apa. Nggak juga nggak masalah,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, telah diinformasikan untuk berdonasi minimal Rp25 juta.

Koster: Nggak Perlu SK, Semua Gotong Royong

Koster menekankan bahwa bantuan tersebut tidak memerlukan surat keputusan resmi karena merupakan bentuk solidaritas kemanusiaan.

“Nggak perlu SK, ngapain ribet. Itu OJK dan BPD kasih bantuan nggak pakai SK, nggak pakai permintaan. Iya, semua juga gotong royong,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa prinsip gotong royong serupa dilakukan saat masa pandemi Covid-19.

“Waktu Covid, juga saya lakukan hal yang sama. Ada namanya kemanusiaan. Apa yang masalah?” kata Koster.

Dalam kesempatan yang sama, ia mengungkapkan bahwa OJK telah memberikan bantuan sukarela sebesar Rp100 juta, direksi Bank BPD sebesar Rp200 juta, dan pegawai BPD sebesar Rp400 juta.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending