Connect with us

Berita

Kejagung Sita Aset Zarof Ricar di Riau Senilai Rp35 Miliar

Kejagung menyita aset Rp35,1 miliar milik mantan pejabat MA, Zarof Ricar, terkait kasus TPPU, suap, dan gratifikasi. Aset berupa tanah dan bangunan di Pekanbaru.

Logompn

Published

on

Kejagung sita aset zarof ricar di riau senilai rp35 miliar
Kejagung Sita Aset Zarof Ricar di Riau Senilai Rp35 Miliar. Gambar : Dok. Puspenkum Kejagung

MPN Indonesia 19 September 2025 - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dengan nilai sekitar Rp35,1 miliar.

Penyitaan dilakukan pada Rabu (10/9) di Pekanbaru, Riau, sebagai bagian dari penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), suap, dan gratifikasi.

Aset yang disita meliputi dua bidang tanah dan bangunan serta lima bidang tanah kosong dengan total luas 13.362 meter persegi atau setara 1,362 hektare.

Aset tersebut tidak tercatat atas nama Zarof, melainkan atas nama dua anaknya, berinisial RBP dan DCA.

“Tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset milik tersangka ZR yang berada di Kota Pekanbaru, Riau, pada Rabu, 10 September 2025,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/9).

Rincian Aset yang Disita

Penyitaan dilakukan atas tujuh bidang tanah di dua kecamatan di Kota Pekanbaru, Riau.

Di Kecamatan Marpoyan Damai, Kelurahan Tangkerang Tengah, disita dua bidang tanah dan bangunan atas nama RBP serta tiga bidang tanah kosong atas nama DCA, dengan total luas sekitar 10.904 meter persegi.

Di Kecamatan Bina Widya, Kelurahan Delima, disita dua bidang tanah kosong atas nama RBP, dengan luas 2.458 meter persegi.

Total nilai aset yang disita dari tujuh bidang tersebut diperkirakan mencapai Rp35.182.222.000.

Perkara Suap dan Gratifikasi

Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 28 April 2025 dalam perkara TPPU.

Ia sebelumnya divonis 16 tahun penjara karena terbukti melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

Baca Juga:  Kemenkes Bekukan PPDS FK-Unsrat atas Dugaan Bullying-Pungli: Dari Sewa Mobil hingga Traktir Senior

Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian memperberat hukumannya menjadi 18 tahun penjara.

Dalam putusan banding, hakim menyatakan Zarof tidak mampu membuktikan asal-usul kekayaan sebesar Rp915 miliar dan kepemilikan 51 kilogram logam mulia emas.

Ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

“Menimbang bahwa dalam persidangan Terdakwa juga tidak membuktikan barang bukti a quo yang disita diperoleh bukan dari suatu tindak pidana,” tegas hakim dalam putusan.

Kasus Tambahan di Pengadilan Tinggi Jakarta

Selain perkara TPPU, Zarof juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap di Pengadilan Tinggi Jakarta periode 2003–2005.

Ia diduga melakukan permufakatan jahat bersama dua tersangka lain, yaitu Lisa Rachmat dan Isodorus Iswardojo.

Ketiganya diduga melakukan suap di dua tingkatan peradilan, yakni suap Rp6 miliar di tingkat Pengadilan Tinggi dan Rp5 miliar di tingkat kasasi. Penetapan tersangka terhadap ketiga pihak dilakukan pada Rabu (9/7).

(AKM/NID/RAD)

Trending