Berita
Kejagung Sita Aset Zarof Ricar di Riau Senilai Rp35 Miliar
Kejagung menyita aset Rp35,1 miliar milik mantan pejabat MA, Zarof Ricar, terkait kasus TPPU, suap, dan gratifikasi. Aset berupa tanah dan bangunan di Pekanbaru.
MPN Indonesia 19 September 2025 - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dengan nilai sekitar Rp35,1 miliar.
Penyitaan dilakukan pada Rabu (10/9) di Pekanbaru, Riau, sebagai bagian dari penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), suap, dan gratifikasi.
Aset yang disita meliputi dua bidang tanah dan bangunan serta lima bidang tanah kosong dengan total luas 13.362 meter persegi atau setara 1,362 hektare.
Aset tersebut tidak tercatat atas nama Zarof, melainkan atas nama dua anaknya, berinisial RBP dan DCA.
“Tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset milik tersangka ZR yang berada di Kota Pekanbaru, Riau, pada Rabu, 10 September 2025,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/9).
Rincian Aset yang Disita
Penyitaan dilakukan atas tujuh bidang tanah di dua kecamatan di Kota Pekanbaru, Riau.
Di Kecamatan Marpoyan Damai, Kelurahan Tangkerang Tengah, disita dua bidang tanah dan bangunan atas nama RBP serta tiga bidang tanah kosong atas nama DCA, dengan total luas sekitar 10.904 meter persegi.
Di Kecamatan Bina Widya, Kelurahan Delima, disita dua bidang tanah kosong atas nama RBP, dengan luas 2.458 meter persegi.
Total nilai aset yang disita dari tujuh bidang tersebut diperkirakan mencapai Rp35.182.222.000.
Perkara Suap dan Gratifikasi
Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 28 April 2025 dalam perkara TPPU.
Ia sebelumnya divonis 16 tahun penjara karena terbukti melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian memperberat hukumannya menjadi 18 tahun penjara.
Dalam putusan banding, hakim menyatakan Zarof tidak mampu membuktikan asal-usul kekayaan sebesar Rp915 miliar dan kepemilikan 51 kilogram logam mulia emas.
Ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
“Menimbang bahwa dalam persidangan Terdakwa juga tidak membuktikan barang bukti a quo yang disita diperoleh bukan dari suatu tindak pidana,” tegas hakim dalam putusan.
Kasus Tambahan di Pengadilan Tinggi Jakarta
Selain perkara TPPU, Zarof juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap di Pengadilan Tinggi Jakarta periode 2003–2005.
Ia diduga melakukan permufakatan jahat bersama dua tersangka lain, yaitu Lisa Rachmat dan Isodorus Iswardojo.
Ketiganya diduga melakukan suap di dua tingkatan peradilan, yakni suap Rp6 miliar di tingkat Pengadilan Tinggi dan Rp5 miliar di tingkat kasasi. Penetapan tersangka terhadap ketiga pihak dilakukan pada Rabu (9/7).
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
