Connect with us

Kriminal

Usai jadi Tersangka, Briptu Rizka Sintiyani Ditahan Atas Kasus Pembunuhan Brigadir Esco

Briptu Rizka Sintiyani ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan suaminya sendiri, Brigadir Esco Faska Rely.

Logompn

Published

on

Usai jadi tersangka, briptu rizka sintiyani ditahan atas kasus pembunuhan brigadir esco
Briptu Rizka Sintiyani Ditahan Atas Kasus Pembunuhan Brigadir Esco | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 22 September 2025 - Briptu Rizka Sintiyani resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan suaminya sendiri, Brigadir Esco Faska Rely yang ditemukan tewas membusuk pada Agustus 2025.

Penahanan dilakukan oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) di ruang tahanan dan titipan (Tahti) Mapolda NTB, sebagaimana disampaikan kuasa hukum keluarga korban, Lalu Anton Hariawan.

“Benar, sudah ditahan di Tahti polda tadi malam,” katanya kepada wartawan, Minggu (21/9).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Anton menyebut bahwa pihak kepolisian belum terbuka soal motif pembunuhan Briptu Rizka terhadap suaminya.

“Kita minta motifnya dibuka. Jadi kami melihat pihak kepolisian masih agak tertutup. Yang pasti hanya penetapan tersangka saja yang disampaikan ke saya dan tim,” jelasnya.

Penetapan Briptu Rizka sebagai tersangka sendiri telah dilakukan usai gelar perkara yang dilangsungkan secara tertutup oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB pada Jumat (19/9).

“Ya, hasil gelar perkara penyidik menetapkan istri Brigadir Esco berinisial R menjadi tersangka,” jelas Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhamad Kholid, membenarkan hasil gelar perkara tersebut.

Kronologi Penemuan Mayat Brigadir Esco

Brigadir Esco dilaporkan hilang sejak 19 Agustus 2025 dan ditemukan lima hari kemudian di kebun dekat rumah mereka di Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat.

Mertua korban menemukan jasadnya dalam kondisi mengenaskan di mana leher terjerat tali, wajah yang sulit dikenali, serta tubuh dalam kondisi membusuk.

Hasil autopsi dan visum menunjukkan adanya luka akibat benda tumpul sehingga polisi membantah kemungkinan korban tewas karena gantung diri, dan menyatakan bahwa Brigadir Esco menjadi korban pembunuhan.

Baca Juga:  Eks Ketua PN Surabaya Dihukum 7 Tahun Bui Buntut Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Keluarga Korban Yakin Ada Tersangka Lain

Sebanyak 53 saksi telah diperiksa dalam rangkaian penyelidikan. Namun, gelar perkara tersebut dilakukan tertutup tanpa melibatkan keluarga korban sehingga mereka meminta kepolisian untuk segera mengungkap motif pelaku.

Keluarga korban juga meyakini bahwa Briptu Rizka tidak bertindak sendiri dalam kasus hukum dan kriminal ini. Ayah korban, Samsul Herawadi, menyatakan keyakinannya akan keterlibatan lebih dari satu orang.

“Saya yakin perbuatannya tidak sendiri. Paling tidak pasti lebih dari satu orang termasuk keluarganya. Saya yakin ada pihak luar,” kata ayah korban, Samsul Herawadi.

(AKM/NID/RAD)

Trending