Connect with us

Berita

Apa Itu Tax Amnesty yang Disebut Purbaya Bisa jadi Ajang Penyelundupan Uang?

Ini pengertian tax amnesty yang ramai dibahas usai Menkeu Purbaya menolak kebijakan tersebut.

Logompn

Published

on

Apa itu tax amnesty yang disebut purbaya bisa jadi ajang penyelundupan uang
Apa Itu Tax Amnesty | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 23 September 2025 - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menolak wacana penerapan kembali program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

Penolakan ini muncul di tengah pembahasan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang masuk dalam daftar draf usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025.

Namun, Purbaya menilai kebijakan tersebut berisiko menimbulkan dampak negatif terhadap kepatuhan pajak.

“Itu memberikan sinyal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan-depan ada amnesti lagi,” kata Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat (19/9).

Apa itu Tax Amnesty?

Mengutip informasi dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tax amnesty adalah kebijakan pengampunan pajak yang memberikan penghapusan pajak terutang.

“Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak,” tulis DJP dikutip MPN Indonesia, Selasa (23/9).

Kebijakan ini diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2016 dan pernah digunakan sebagai bagian dari kebijakan ekonomi dan reformasi sistem perpajakan nasional.

Tujuannya antara lain mendorong pertumbuhan ekonomi dengan mengalihkan harta ke dalam negeri, meningkatkan likuiditas dan investasi dalam negeri, memperkuat reformasi perpajakan dengan memperluas basis data perpajakan yang valid dan terintegrasi, serta meningkatkan penerimaan negara untuk mendukung pembiayaan pembangunan.

Pemerintah RI Telah Terapkan Tax Amnesty Dua Kali

Pemerintah sebelumnya telah mengadakan dua program pengampunan pajak, yaitu pada 2016-2017 dan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 2022.

Baca Juga:  Malaysia jadi Negara Pertama di Dunia yang Perbolehkan Bayar Zakat Pakai Kripto

Pelaksanaan tax amnesty jilid I berlangsung pada 2016-2017 yang diikuti oleh 956.793 wajib pajak dengan nilai harta yang diungkap sebesar Rp4.854,63 triliun.

Dari harta terungkap itu, uang tebusan masuk ke negara sebesar Rp114,02 triliun (69 persen dari target Rp165 triliun).

Sementara itu, tax amnesty jilid II melalui PPS dilaksanakan dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022 dan diikuti oleh 247.918 wajib pajak dengan total harta yang diungkap sebesar Rp594,82 triliun dengan pajak penghasilan (PPh) yang diperoleh negara sebesar Rp60,01 triliun.

Meskipun tax amnesty mampu meningkatkan penerimaan negara, Purbaya menilai pelaksanaan berulang berisiko menciptakan moral hazard karena dapat menurunkan kedisiplinan wajib pajak.

“Kalau tax amnesty setiap berapa tahun, ya sudah, nanti semuanya akan nyelundupin duit, tiga tahun lagi tax amnesty,” ujarnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending