Connect with us

Berita

Kemendiktisaintek Luncurkan Situs untuk Cek Keasilan Ijazah secara Online!

Kemendiktisaintek meluncurkan PISN, sistem verifikasi ijazah digital terintegrasi PDDikti yang menggantikan legalisir fisik.

Logompn

Published

on

Kemendiktisaintek luncurkan situs untuk cek keasilan ijazah secara online!
Kemendiktisaintek Luncurkan Situs untuk Cek Keasilan Ijazah secara Online!. Gambar: YouTube/Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia

MPN Indonesia 23 September 2025 - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi meluncurkan situs Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional (PISN) pada Kamis (18/9).

Kebijakan pemerintah ini memungkinkan masyarakat melakukan verifikasi ijazah secara digital tanpa perlu legalisir fisik.

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek, Benny Bandanajaya, menjelaskan,

“Penerbitan PISN sebetulnya untuk menjamin bahwa pemegang ijazah tersebut atau ijazah yang diberikan itu kita bisa cek autentikannya melalui PIN atau PISN tadi,” ujar Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek, Benny Bandanajaya, dikutip MPN Indonesia melalui kanal YouTube Kemendiktisaintek, Selasa (23/9).

Data yang terinput dalam PISN otomatis tersinkronisasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Hal ini memastikan bahwa setiap pemilik ijazah yang terdaftar dalam PISN telah resmi lulus dari perguruan tinggi.

“Dengan adanya PISN harusnya bisa dicek kesesuaian antara data yang tercantum di dalam ijazah dengan yang sebenarnya. Artinya semua yang punya PISN artinya dia sudah lulus,” ujar Benny.

Fungsi dan Manfaat PISN

PISN berfungsi sebagai alat verifikasi keaslian ijazah dan memudahkan proses administrasi lulusan.

Menurut Benny, keberadaan sistem ini mengurangi kebutuhan legalisir manual yang sebelumnya diwajibkan perusahaan atau instansi.

“Siapapun yang kemudian menerima ijazah, nggak harus ke depannya ada legalisir gitu,” jelasnya.

Dengan sistem ini, pelamar kerja cukup menunjukkan bukti legalitas ijazah melalui laman PISN.

Program ini juga merupakan implementasi dari Permendikbudristek No 50 Tahun 2024 yang mengatur digitalisasi dokumen pendidikan, termasuk ijazah, sertifikat, dan transkrip nilai.

“Semua ijazah (digital) wajib memiliki PISN, jika tidak boleh dikatakan ijazahnya tidak sah atau tidak legal, walaupun memang bisa diterbitkan tanpa PISN tetapi akan ditanyakan pihak yang sudah mengetahui,” tegas Benny.

Baca Juga:  Bahlil akan Selesaikan Tambang Ilegal 2 Minggu, Prabowo: Enak Aja Dua Minggu, Seminggu

Syarat Perguruan Tinggi untuk Menerbitkan Ijazah Digital

Perguruan tinggi yang ingin menerbitkan ijazah digital melalui PISN harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Pelaksanaan pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  • Taat melaporkan data ke PDDikti
  • Data mahasiswa berstatus lulus
  • Mahasiswa merupakan angkatan delapan tahun terakhir dan lulus pada empat tahun terakhir

Proses Penerbitan Ijazah Digital melalui PISN

Proses penerbitan ijazah digital dilakukan oleh petugas kampus dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Login ke situs https://pisn.kemdiktisaintek.go.id
  2. Masuk menggunakan akun SSO PDDikti
  3. Pilih program pendidikan dan program studi
  4. Cek kelayakan data mahasiswa
  5. Pilih mahasiswa yang akan diinput ijazahnya
  6. Unggah dokumen kelengkapan
  7. Nomor PISN diterbitkan dan dikirimkan ke PDDikti

(AKM/NID/RAD)

Trending