Connect with us

Berita

KPK Periksa 6 Bos Travel dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

KPK memanggil enam pimpinan perusahaan travel haji dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji 2024.

Logompn

Published

on

Kpk periksa 6 bos travel dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo | Gambar: YouTube/KPK RI

MPN Indonesia 24 September 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam pimpinan perusahaan travel haji dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji 2024 untuk dilakukan pemeriksaan di Jawa Timur.

Hal ini disampaikan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo yang mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2023–2024.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” katanya kepada wartawan, Rabu (24/9).

Budi dalam keterangannya juga menyebut para saksi diperiksa penyidik KPK di Markas Polda Jawa Timur. Namun, Budi belum merinci hal-hal apa saja yang akan digali dari keterangan para saksi tersebut.

Enam Saksi yang Dipanggil KPK

Enam pimpinan perusahaan travel dan seorang wiraswasta dipanggil KPK dalam pemeriksaan kali ini, terdiri dari:

  • Komisaris PT Shafira Tour & Travel, Mohammad Ansor Alamsyah
  • Direktur Utama PT Persada Duabeliton Travel, Syarif Hidayatullah
  • Komisaris PT Tourindo Gerbang Kerta Susila, Ismed Jauhari
  • Direktur PT Safari Global Perkara, Asyjar
  • Direktur PT Panglima Express Biro Perjalanan Wisata, Irma Fatrijani
  • Manager Bagian Haji PT Saudaraku, Denny Imam Syapi’i
  • Wiraswasta, Syihabul Muttaqin

Sehari sebelumnya, Selasa (23/9) KPK juga telah memeriksa lima pimpinan travel haji lainnya. Mereka dimintai keterangan mengenai mekanisme perolehan kuota haji khusus tambahan pada 2024.

Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebesar 20.000 jemaah yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia.

Tambahan kuota tersebut kemudian dibagi oleh Kemenag di bawah kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan rincian 10 ribu kuota untuk haji reguler dan 10 ribu kuota untuk haji khusus.

Baca Juga:  Di Hadapan DPR, LPSK Tuntut RKUHAP Lebih Berpihak pada Korban Kejahatan

Pembagian ini diduga melanggar aturan karena undang-undang menetapkan kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional.

Kebijakan tersebut berdampak pada ribuan jemaah haji yang telah menunggu bertahun-tahun untuk berangkat. Mereka yang seharusnya bisa berangkat dengan kuota tambahan justru tertunda keberangkatannya dan harus menunggu lebih lama.

Kini, kasus korupsi kuota haji 2024 telah masuk tahap penyidikan meskipun KPK belum menetapkan tersangka.

Sejumlah barang bukti pun telah disita, termasuk rumah, uang tunai, serta kendaraan mobil. KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun.

Selain itu, KPK mengungkap adanya dugaan permintaan “uang percepatan” oleh oknum Kementerian Agama (Kemenag).

Jumlah yang diminta berkisar antara USD 2.400 hingga USD 7.000 per kuota haji khusus yang menjanjikan percepatan keberangkatan jemaah haji khusus melalui kuota tambahan tahun 2024.

(AKM/NID/RAD)

Trending