Berita
Di Hadapan DPR, LPSK Tuntut RKUHAP Lebih Berpihak pada Korban Kejahatan
LPSK desak penguatan hak korban dalam RKUHAP, termasuk restitusi, Victim Impact Statement, dan peran justice collaborator demi keadilan seimbang di sistem pidana.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan pentingnya keberpihakan pada korban kejahatan dalam revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
MPN Indonesia 19 Juni 2025 - Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6).
Ketua LPSK, Achmadi, menyampaikan bahwa partisipasi aktif korban perlu dijamin dalam sistem peradilan pidana.
Salah satu usulan utama adalah pengakuan terhadap Victim Impact Statement (VIS) dalam proses hukum.
“Dari segi yuridis normatif, pernyataan dampak korban kejahatan ini dapat diterapkan dan tidak menyalahi aspek prosedural dalam sistem peradilan pidana saat ini,” ujar Achmadi dalam rapat tersebut.
LPSK menilai hak-hak saksi dan korban belum mendapat porsi proporsional.
Oleh karena itu, perlindungan hukum perlu diatur eksplisit dalam RKUHAP agar tercipta keseimbangan antara hak korban dan tersangka.
Dorongan Penguatan Restitusi dan Kepatuhan Terpidana
LPSK juga menyoroti pentingnya pengaturan mekanisme restitusi secara tegas.
Dalam usulannya, restitusi harus dilengkapi dengan prosedur penyitaan dan pelelangan aset pelaku demi membayar ganti rugi korban.
“Kalau ada kekurangan dalam pembayaran restitusi, itu bisa diatasi melalui penyitaan aset pelaku. Setelah disita, aset dilelang. Jika hasil lelang belum mencukupi, pelaku harus dikenai pidana subsider sebagai pengganti restitusi,” tegas Achmadi.
Ia menambahkan bahwa hak-hak narapidana seperti remisi tidak seharusnya diberikan sebelum kewajiban restitusi dipenuhi.
Menurutnya, pemulihan korban seharusnya menjadi bagian substantif dalam proses pembinaan pelaku.
LPSK juga mendorong sanksi tegas bagi pelaku yang memiliki kemampuan finansial namun tidak mau membayar restitusi, termasuk pencabutan hak remisi dan pembebasan bersyarat.
Penguatan Justice Collaborator dalam RKUHAP
Selain hak korban, LPSK meminta agar peran justice collaborator (JC) diakomodasi secara tegas dalam RKUHAP.
JC adalah pelaku yang bersedia bekerja sama untuk mengungkap kejahatan serius seperti narkotika dan perdagangan orang.
LPSK menyatakan kesiapan untuk bergabung dalam tim perumus bersama Komisi III demi memastikan penguatan posisi saksi pelaku yang kooperatif.
Komitmen DPR Masukkan LPSK dalam Revisi KUHAP
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyambut baik masukan LPSK dan menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memasukkan keberadaan lembaga tersebut secara eksplisit dalam RKUHAP.
“Menurut kami yang paling penting terkait perlindungan saksi dan korban ini adalah bagaimana kita memperjuangkan, apakah nomenklaturnya perlindungan Saksi dan Korban, atau lembaganya masuk di dalam KUHAP yang baru,” pungkasnya.
LPSK berharap revisi KUHAP dapat menghadirkan sistem hukum yang inklusif dan memberikan perlindungan seimbang bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pidana.
(RIF/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
