Connect with us

Otomotif

Ini Syarat, Prosedur, dan Biaya Ganti Pelat Mobil hingga Balik Nama di Samsat 2025

Panduan ganti pelat mobil di Samsat 2025. Lengkap dengan syarat, biaya resmi, dan risiko denda hingga Rp500 ribu bila telat.

Logompn

Published

on

Ini syarat, prosedur, dan biaya ganti pelat mobil hingga balik nama di samsat 2025
Ini Syarat, Prosedur, dan Biaya Ganti Pelat Mobil hingga Balik Nama di Samsat 2025. Gambar: MPN Indonesia/Radhita

MPN Indonesia 26 September 2025 - Wajib pajak kendaraan roda empat di Indonesia diharuskan mengganti pelat mobil setiap lima tahun sekali.

Proses ini dilakukan bersamaan dengan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sebagai bagian dari ketentuan legal yang berlaku mulai 2025.

Penggantian pelat mobil dilakukan di kantor Samsat Induk sesuai domisili kendaraan terdaftar.

Ganti pelat mobil tidak bisa dilakukan melalui layanan Samsat Keliling karena layanan tersebut hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Penggantian pelat dilakukan sebagai bentuk validasi ulang identitas kendaraan melalui proses cek fisik dan penerbitan STNK baru.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, penggantian ini dikenai berbagai jenis biaya yang bersifat wajib.

Pemilik mobil yang telat mengganti pelat dan memperpanjang STNK berisiko dikenai denda hingga Rp500.000 atau sanksi pidana maksimal dua bulan penjara.

Oleh karena itu, penggantian pelat dan pembayaran pajak lima tahunan harus dilakukan tepat waktu untuk menghindari sanksi administratif.

Lokasi Penggantian Pelat Mobil

Dikutip MPN Indonesia dari laman resmi Auto2000 dan Info Samsat, penggantian pelat mobil hanya bisa dilakukan di kantor Samsat Induk tempat kendaraan terdaftar.

Prosedur ini tidak dapat dilakukan di Samsat Keliling karena terbatasnya layanan yang tersedia di sana.

Syarat Penggantian Pelat Mobil

Untuk melakukan proses penggantian pelat mobil, wajib pajak harus menyiapkan dokumen berikut:

  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Kendaraan yang akan diganti pelatnya
  • Bukti hasil cek fisik kendaraan
Baca Juga:  Cukup 1 Menit atau Harus Lama? Ini Durasi Memanaskan Mobil yang Benar!

Nama pemilik pada KTP dan STNK harus sesuai. Bila kendaraan adalah mobil bekas, pemohon wajib melampirkan surat kuasa dari pemilik asli dan KTP pemilik lama.

Prosedur Penggantian Pelat Mobil

Berikut langkah-langkah penggantian pelat mobil di kantor Samsat:

Cek Fisik Kendaraan

  • Kendaraan dibawa untuk digesek nomor rangka dan mesin
  • Hasil cek disahkan oleh petugas

Isi Formulir

  • Mengisi formulir data kendaraan dan pemilik
  • Diserahkan ke petugas tanpa dikenai biaya

Pembayaran

  • Pembayaran dilakukan setelah verifikasi dokumen selesai
  • Besaran biaya ditentukan oleh ketentuan resmi Samsat

Pengambilan STNK dan Pelat Mobil Baru

  • STNK dan pelat baru diserahkan di loket penyerahan
  • Tidak ada biaya tambahan jika proses dilakukan sendiri

Biaya Penggantian Pelat Mobil 2025

Rincian biaya yang dikenakan untuk penggantian pelat mobil setiap lima tahun:

  • Cek fisik kendaraan: Rp30.000
  • Pendaftaran penggantian pelat: Rp100.000
  • SWDKLLJ: Rp143.000
  • Penerbitan STNK: Rp200.000
  • Pengesahan STNK: Rp50.000
  • Penerbitan TNKB (pelat mobil): Rp100.000
  • Denda keterlambatan (jika ada): hingga Rp500.000 atau sanksi 2 bulan penjara

Biaya Balik Nama Mobil dan Ganti Pelat

Jika proses ganti pelat dilakukan bersamaan dengan balik nama mobil, berikut biayanya:

  • Cek fisik kendaraan: Rp30.000
  • SWDKLLJ: Rp143.000
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): 1% dari harga pembelian
  • Penerbitan STNK: Rp200.000
  • Penerbitan TNKB: Rp100.000 atau lebih, tergantung wilayah
  • Penerbitan BPKB baru: Rp375.000

Sanksi jika Telat Ganti Pelat atau Perpanjang STNK

Mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009, keterlambatan memperpanjang STNK dan mengganti pelat dapat dikenai:

  • Denda maksimal: Rp500.000
  • Hukuman penjara maksimal: 2 bulan

Seluruh proses administrasi harus diselesaikan di kantor Samsat dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Mobil wajib dibawa untuk cek fisik dan pengesahan oleh petugas berwenang. Semua data kendaraan harus sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki pemilik.

Baca Juga:  Chery Q Debut di RI dengan Harga Rp200 Jutaan, Cocok untuk Anak Muda

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending