Connect with us

Selebriti

Richard Lee Dampingi Korban Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Kiai di Bekasi

Richard Lee mendampingi dua perempuan muda korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum kiai di Bekasi. Kasus ini kini sudah dilaporkan ke polisi.

Logompn

Published

on

Richard lee dampingi korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum kiai di bekasi
Richard Lee Dampingi Korban Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Kiai di Bekasi. Gambar: Tangkapan Layar YouTube/dr. Richard Lee, MARS

MPN Indonesia 27 September 2025 - Richard Lee memberikan dukungan hukum penuh kepada dua perempuan muda, Zulva (22) dan Salwa (21), yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh seorang oknum kiai terkemuka di Bekasi.

Kasus kriminal ini pertama kali diungkap melalui podcast YouTube dr. Richard Lee, MARS dan kemudian disampaikan kembali dalam konferensi pers di Kemang, Jakarta Selatan, pada Kamis (25/9).

Kedua korban diketahui memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.

Zulva merupakan anak angkat, sementara Salwa adalah keponakan kandung terduga pelaku.

Keduanya mengaku telah mengalami kekerasan seksual sejak masih duduk di bangku sekolah dasar.

Kronologi Pelecehan Seksual yang Dialami Korban

Zulva pertama kali dilecehkan ketika duduk di bangku kelas 2 SMP. Ia mengaku pelecehan terjadi berulang setiap kali pulang dari pesantren.

Pelaku menggunakan dalih medis untuk melakukan tindakan tidak senonoh.

“Dia bilangnya waktu itu alasannya karena saya anak pondok, ee kelaminnya tuh gatal-gatal. Makanya dia alasannya nanti ayah obatin kelaminnya,” ujar Zulva dalam pengakuannya, dikutip MPN Indonesia pada Sabtu (27/9).

Saat kuliah, Zulva juga menjadi korban pemerasan seksual dengan modus pengiriman uang jajan.

“Pasti dia selalu bilang, ‘Ayah aja ngirim transferan tanpa disuruh, masa kamu ngirim video harus ayah suruh dulu?’” katanya.

Selain pelecehan seksual, Zulva mengaku sering mendapat kekerasan fisik sejak kecil.

“Dari kecil aku suka alami kekerasan, dia itu agak tempramen,” lanjutnya.

Sementara itu, Salwa yang merupakan keponakan kandung pelaku, mengaku pertama kali dicabuli saat kelas 6 SD.

“Iya, aku pertama kali aku lakuin oral pas kelas 6 SD,” ucap Salwa.

Baca Juga:  Tak Terima Ditegur Merokok, Penunggu Pasien Diduga Keroyok Satpam di Rumah Sakit Kulon Progo

Ia juga mengaku mengalami hubungan seksual pertama kali ketika kelas 1 SMP hingga menyebabkan pendarahan hebat.

“Di situ benar-benar aku ngerasain, aku sakit banget sampai kayak enggak kuat banget,” imbuhnya.

Peristiwa itu terjadi saat Salwa dititipkan di rumah pelaku ketika Zulva sedang berada di pesantren.

“Aku panggil dia Uwa. Saya disuruh lakukan itu dipaksa,” tambahnya.

Identitas Pelaku dan Langkah Hukum

Richard Lee menyebut pelaku berinisial M*, seorang pemuka agama yang menjabat sebagai Ketua Forum Penjaga Alim Ulama (FPAU).

Pihak korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Dalam pendampingan kasus ini, Richard Lee juga didampingi oleh kuasa hukum Jefri Simatupang.

Pernyataan Richard Lee

Richard Lee menyatakan kemarahannya atas kasus ini.

“Saya aja waktu di podcast, darah saya aja mendidih ya. Dan menurut saya ini keterlaluan,” terang Richard.

Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh ditutup-tutupi.

“Justru kalau ini ditutup-tutupin, itulah yang akan merusak. Ini bukan salah Islamnya kok, ini oknumnya kok yang bermasalah,” tegas Richard.

Richard memastikan dirinya dan tim akan memberikan pendampingan penuh kepada para korban.

“Kasus ini sudah saya ambil, saya bantu. Saya dan tim saya pokoknya semuanya bantu full,” jelasnya.

Ia juga menegaskan kesiapannya menanggung beban jika ada pihak yang menuntut biaya hidup korban.

“Kalau bapaknya nuntut, ‘Saya yang besarin, saya yang sekolahin,’ suruh mereka catat notanya, hitung aja totalnya semuanya, nanti saya bayar lunas semuanya,” pungkas Richard.

Richard menolak anggapan bahwa kasus ini merupakan aib keluarga yang bisa diselesaikan secara damai.

Baca Juga:  Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, KPK Tahan Dua Anggota DPR

Menurutnya, kasus tersebut adalah bentuk kejahatan seksual yang harus diproses secara hukum.

“Kalau kalian berani melakukan intervensi, kalian akan berhadapan juga dengan saya,” tutup Richard Lee.

(ELG/NID/RAD)

Trending