Connect with us

Politik

Usai Layangkan Praperadilan, Nadiem Makarim Dilarikan ke Rumah Sakit

Nadiem Makarim dibantarkan ke RS untuk operasi ambeien di tengah status tersangka kasus korupsi Chromebook Rp9,3 triliun. Sidang praperadilan dijadwalkan 3 Oktober 2025.

Logompn

Published

on

Usai layangkan praperadilan, nadiem makarim dilarikan ke rumah sakit
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Gambar : Instagram/@nadiem.makarim

MPN Indonesia 1 Oktober 2025 - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022, dibantarkan ke rumah sakit milik pemerintah untuk menjalani operasi ambeien pada Senin (29/9).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan pembantaran tersebut.

“Ya, informasi yang bersangkutan memang sakit ya, dilakukan operasi. Dibantarkan di rumah sakit,” ujar Anang kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (29/9).

Ia menambahkan, Nadiem Makarim mengalami gangguan kesehatan pada bagian dubur.

Namun, ia belum dapat memastikan apakah operasi telah selesai atau masih dalam masa pemulihan.

“Katanya sih sakit di bagian itunya (duburnya). Saya kurang tahu pasti (kondisinya), nanti saya cek apakah sudah dilakukan operasi langsung (kembali ke se) atau nanti dalam tahap pascapemulihan,” ungkap Anang.

Status Hukum dan Gugatan Praperadilan

Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka sejak Kamis (4/9) terkait dugaan korupsi pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook dengan anggaran Rp9,3 triliun.

Proyek ini ditujukan untuk sekolah-sekolah di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Nadiem resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/9).

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung Jumat, 3 Oktober 2025, pukul 13.00 WIB di ruang utama PN Jakarta Selatan.

Gugatan menyoroti penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim serta proses penahanannya.

Terkait hal ini, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyatakan siap menghadapi praperadilan.

Baca Juga:  Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Narkoba di Rutan

“Yang jelas tim penyidik Gedung Bundar sudah menyiapkan apa yang akan dijadikan permasalahan dalam materi praperadilan,” kata Anang Supriatna.

Dugaan Kerugian Negara dan Tersangka Lain

Kejaksaan menduga kasus kriminal ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun, terdiri dari Rp480 miliar akibat pengadaan software Content Deployment Management (CDM) dan Rp1,5 triliun dari mark up harga Chromebook.

Selain Nadiem, empat orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

  • Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021
  • Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek periode 2020–2021
  • Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek
  • Ibrahim Arief, mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek

Kejaksaan menilai penguncian sistem operasi berdasarkan kebijakan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 turut memperbesar kerugian negara.

Sistem operasi yang digunakan adalah Chrome OS, yang dianggap tidak sesuai untuk daerah 3T karena keterbatasan akses internet.

Verifikasi Identitas dan Proses Hukum

Anang Supriatna menjelaskan, penyidik telah memverifikasi identitas Nadiem Makarim melalui dokumen resmi, termasuk KTP, untuk menanggapi keberatan tim kuasa hukum terkait status profesi klien mereka.

Penyidik juga telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Nadiem dan penasihat hukumnya serta menembuskannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Bahkan tembusan ke KPK pun sudah SPDP-nya. Nggak mungkin lah, ibaratnya itu kan hak itu lho,” pungkas Anang.

(AKM/NID/RAD)

Trending