Berita
Rombak Sistem Antrean Haji, Kemenhaj Seragamkan Masa Tunggu jadi 26-27 Tahun
Kementerian Haji dan Umrah akan merombak sistem antrean haji di Indonesia dari masa tunggu dari 48 tahun dipangkas menjadi 26–27 tahun.
MPN Indonesia 2 Oktober 2025 - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan merombak sistem antrean haji di Indonesia dari masa tunggu dari 48 tahun dipangkas menjadi 26–27 tahun.
Perubahan sistem tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam diskusi publik Kebersamaan Pengusaha Travel Haji Umrah (Bersathu) yang digelar di Novotel Hotel, Kota Tangerang, Banten, pada Senin (29/9).
“Jangka pendeknya, jumlah antrean atau lama antrean itu seluruh Indonesia nanti akan sama. Sekarang ini Bantaeng yang paling lama 48 tahun, Sulawesi 40 tahunan, Sumatera Utara 19 tahun, Banten 26–27 tahun. Nah, besok ketika formulasi kembali ke undang-undang, lama antrean semua daerah itu sama, yaitu 26–27 tahun,” jelas Dahnil.
Rombak Sistem Pembagian Kuota Haji
Salah satu perubahan besar dalam sistem baru adalah pembagian kuota haji berdasarkan dua indikator sesuai amanat Undang-Undang Haji yang telah direvisi, yaitu jumlah penduduk muslim dan jumlah daftar tunggu haji di tiap daerah.
Selama ini, menurut Dahnil, formulasi kuota provinsi tidak sesuai dengan aturan dan bahkan mendapat catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Selama ini pembagian kuota provinsi itu melanggar undang-undang. Rumusannya tidak sesuai. Bahkan BPK memberi catatan terkait hal itu. Tahun ini kami pastikan akan kembali merujuk pada Undang-undang Haji yang sudah direvisi,” jelasnya.
Dahnil menambahkan bahwa dirinya bersama Irfan (Gus Irfan) siap menghadapi gelombang protes dari masyarakat atas kebijakan ini.
Ia mengakui bahwa perubahan mendasar semacam ini memang tidak mudah dan akan memicu penolakan di tahap awal.
“Kami pasti banyak melakukan transformasi. Transformasi itu artinya berubah dari yang secara fisik, sifat, fungsi. Nah, kami ingin melakukan perubahan-perubahan yang lebih baik. Dan perubahan di awal itu akan menyebabkan turbulence, pasti nggak mudah,” katanya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
