Connect with us

Politik

Respons Puan soal Penghapusan Uang Pensiun DPR: Semua Ada Aturannya

Puan Maharani merespons permohonan penghapusan tunjangan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR yang diajukan ke MK oleh Lita Linggayani dan Syamsul Jahidin.

Logompn

Published

on

Respons puan soal penghapusan uang pensiun dpr semua ada aturannya
Respons Puan soal Penghapusan Uang Pensiun DPR: Semua Ada Aturannya | Gambar: Instagram/@puanmaharaniri

MPN Indonesia 3 Oktober 2025 - Ketua DPR RI, Puan Maharani merespons permohonan penghapusan tunjangan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh dua warga.

Dalam pernyataannya, ia menyampaikan apresiasi terhadap permintaan tersebut, namun semua kebijakan memiliki aturan.

“Kita hargai aspirasi, tapi semuanya itu ada aturannya,” ujar Puan saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10).

Puan menekankan bahwa kebijakan tersebut bukan hanya tanggung jawab satu lembaga negara, melainkan hasil dari aturan menyeluruh.

“Tidak bisa kita hanya berbicara kepada satu lembaga. Aturannya ini kan menyeluruh, jadi kita lihat aturan yang ada,” tambahnya.

Gugatan Hak Pensiun DPR

Permohonan ini dilayangkan Lita Linggayani dan Syamsul Jahidin berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam gugatan yang teregister dengan Nomor Perkara 176/PUU-XXIII/2025 ini, para pemohon meminta MK mengecualikan DPR dari kategori lembaga negara yang berhak atas tunjangan pensiun seumur hidup.

Dalam permohonannya, pemohon mempersoalkan tiga pasal dalam UU tersebut, yakni Pasal 1 huruf a, Pasal 1 huruf f, dan Pasal 12 ayat 1.

Pemohon menilai bahwa status anggota DPR sebagai bagian dari lembaga tinggi negara sebagaimana tercantum dalam undang-undang menyebabkan mereka tetap memperoleh hak pensiun meskipun hanya menjabat selama lima tahun atau satu periode.

Pemohon juga menyampaikan keberatan terhadap penggunaan dana pajak untuk membiayai pensiun anggota DPR yang tidak lagi menjabat.

“Pemohon I yang juga berprofesi sebagai akademisi/praktisi/pengamat kebijakan publik dan juga pembayar pajak, tidak rela pajaknya digunakan untuk membayar anggota DPR RI yang hanya menempati jabatan lima tahun tetapi mendapatkan tunjangan pensiun seumur hidup dan dapat diwariskan,” bunyi permohonan tersebut, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi MK pada Jumat (3/10).

Baca Juga:  Mahfud MD: Saya Dengar Gaji DPR Tembus Miliar-an per Bulan

Dalam permohonan juga disebutkan bahwa anggota DPR menerima tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp15 juta yang dibayarkan satu kali setelah tidak lagi menjabat.

Pemohon membandingkan ketentuan tersebut dengan sistem pensiun bagi pekerja di sektor lain yang dinilai lebih ketat dan tidak seistimewa aturan untuk anggota DPR.

(AKM/NID/RAD)

Trending