Connect with us

Selebriti

Ini Sederet Hal yang Memberatkan Nikita Mirzani hingga Dituntut 11 Tahun Bui

Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dalam kasus pemerasan serta pencucian uang terhadap dr. Reza Gladys.

Logompn

Published

on

Ini sederet hal yang memberatkan nikita mirzani hingga dituntut 11 tahun bui
Nikita Mirzani. Gambar: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172

MPN Indonesia 12 Oktober 2025 - Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pemerasan disertai ancaman serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sidang tuntutan digelar di ruang sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (9/10).

Dalam pembacaan tuntutan, JPU mengungkap delapan poin yang memberatkan hukuman terhadap Nikita.

Jaksa menyebut perbuatan Nikita telah merusak nama baik dan martabat orang lain serta menimbulkan keresahan di masyarakat secara nasional.

Selain itu, jaksa menilai Nikita tidak bersikap sopan selama proses persidangan, tidak mengakui perbuatannya, bersikap berbelit-belit, tidak menghargai jalannya persidangan, dan pernah dihukum sebelumnya.

“Terdakwa berbelit-belit di persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatan, terdakwa sudah pernah dihukum, terdakwa tidak menghargai jalannya persidangan,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Hal yang meringankan hanya satu, yakni Nikita masih memiliki tanggungan keluarga dan merupakan ibu dari tiga anak.

Delapan Hal yang Memberatkan Tuntutan Nikita Mirzani

Berikut delapan poin yang disebut jaksa dalam sidang tuntutan:

  1. Merusak nama baik dan martabat orang lain.
  2. Menimbulkan keresahan di masyarakat secara nasional.
  3. Menikmati hasil dari perbuatan kejahatan.
  4. Tidak sopan selama proses persidangan.
  5. Tidak mengakui perbuatan.
  6. Bersikap berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
  7. Tidak menghargai jalannya persidangan.
  8. Pernah dihukum sebelumnya.

Awal Mula Kasus Pemerasan

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, terhadap pemilik produk skincare PT Glafidsya RMA Group, dr. Reza Gladys.

Baca Juga:  Nikita Mirzani Beri Tanggapan soal Lolly Bilang "I Love You" untuk Vadel Badjideh: Gue Biasa Aja Sih

Jaksa menyatakan bahwa Nikita menyebarkan informasi atau dokumen elektronik bermuatan pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik melalui media sosial.

Pemerasan dilakukan dengan ancaman penyebaran konten negatif terkait produk kecantikan milik Reza Gladys.

Awalnya, Nikita meminta uang sebesar Rp5 miliar. Namun, Reza akhirnya menyerahkan uang secara bertahap sebesar Rp4 miliar kepada Ismail dan Nikita.

Meski telah membayar, Reza tetap melaporkan tindakan tersebut ke Polda Metro Jaya.

Pasal yang Dilanggar

Dalam persidangan, jaksa menyatakan bahwa Nikita terbukti melanggar:

  • Pasal 45 ayat (10) huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang ITE
  • Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU
  • Pasal 55 ayat 1 KUHP

Jaksa juga menyebut uang sebesar Rp4 miliar hasil pemerasan digunakan Nikita untuk mengangsur rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, dengan pembayaran melalui PT Bumi Parama Wisesa (BPW), perusahaan properti di kawasan tersebut.

Sikap Nikita di Persidangan

Di tengah proses persidangan, Nikita disebut tetap tenang dan pasrah.

Ia beberapa kali menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kuasa hukumnya.

(ELG/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Kebakaran Pemukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus
Berita6 minutes ago

Kebakaran Permukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen
Berita30 minutes ago

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan
Selebriti39 minutes ago

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram
Ekonomi46 minutes ago

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal56 minutes ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga1 hour ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional1 hour ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi3 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi3 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Roma vs Cagliari 4 2 Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan
Olahraga3 hours ago

Roma vs Cagliari 4-2: Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api, Diduga Berasal dari Pantograf
Viral3 hours ago

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api dan Asap di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Panik

Sassuolo vs Lazio 2 6 Lazio Pesta Gol, Puncaki Klasemen Sementara Serie A
Olahraga3 hours ago

Sassuolo vs Lazio 2-6: Jay Idzes Tak Dimainkan, Lazio Puncaki Klasemen Sementara Serie A

Torino vs Como 1 3 i Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang
Olahraga4 hours ago

Torino vs Como 1-3: I Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang

PSS vs Borneo 1 2 Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam
Olahraga4 hours ago

PSS vs Borneo 1-2: Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam

Tak Hanya Jaga Mangrove, Flora Potensi Prioritaskan Kesejahteraan Warga Pesisir di Aceh
Berita4 hours ago

Tak Hanya Jaga Mangrove, Flora Potensi Prioritaskan Kesejahteraan Warga Pesisir di Aceh

Trending