Ekonomi
Pemerintah Pastikan BSU Tak Cair hingga Akhir 2025, Kenapa?
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan tidak ada pencairan BSU tahap II pada Oktober 2025 seperti yang sempat ramai diberitakan di media sosial.
MPN Indonesia 21 Oktober 2025 - Pemerintah memastikan bahwa program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak akan dilanjutkan hingga akhir tahun 2025.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan tidak ada pencairan BSU tahap II pada Oktober 2025 seperti yang sempat ramai diberitakan.
“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II. Saya lihat juga ada diposting media, cek BSU bulan Oktober, itu sampai sekarang belum ada. Jadi mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/10).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerintah tidak melanjutkan program BSU karena tidak ada arahan resmi dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperpanjang bantuan tersebut.
“Apakah kebijakan ini bergeser? Jadi belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” kata Yassierli.
BSU Hanya Berlaku Dua Bulan
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, program BSU hanya diberikan selama dua bulan, yaitu untuk periode Juni dan Juli 2025.
Penyaluran terakhir BSU dilakukan pada Agustus 2025 dengan bantuan subsidi upah yang diberikan sebesar Rp600.000, atau Rp300.000 per bulan.
Penyaluran tersebut merupakan lanjutan dari program dua bulan sebelumnya dan dilakukan untuk penerima yang mengalami kendala teknis saat pencairan awal.
Yassierli menyatakan bahwa proses penyaluran tersebut sudah selesai dan sesuai dengan data yang telah diverifikasi. Hingga kini, belum ada jadwal pencarian BSU 2025 sebelum muncul arahan dari pemerintah.
Kriteria Penerima BSU
Program BSU merupakan bagian dari bantuan pemerintah untuk membantu daya beli pekerja berpenghasilan rendah, dan termasuk dalam kategori bantuan sosial.
Program ini menyasar pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan dengan kriteria penerima berdasarkan data resmi dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Iuran dibayarkan oleh pemberi kerja.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
- Pekerja asing (WNA) yang telah bekerja minimal enam bulan di Indonesia dengan bukti paspor juga memenuhi syarat.
Penyaluran bantuan ini dilakukan melalui bank-bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), serta PT Pos Indonesia, bagi pekerja yang tidak memiliki rekening.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
