Connect with us

Ekonomi

Daftar Lengkap Tarif Listrik Terbaru 20-26 Oktober untuk Pelanggan Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis

Pemerintah memastikan tarif listrik untuk triwulan IV 2025 tidak naik, meski parameter ekonomi makro menunjukkan potensi kenaikan.

Logompn

Published

on

Daftar lengkap tarif listrik terbaru 20 26 oktober untuk pelanggan subsidi, rumah tangga, dan bisnis
Ilustrasi Kotak Token Listrik. Gambar : Ilustrasi AI By MPN Indonesia/Nida

MPN Indonesia 21 Oktober 2025 - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif listrik untuk triwulan IV (Oktober–Desember) 2025 tidak mengalami perubahan.

Ketetapan ini berlaku pada periode 20-26 Oktober 2025 dan mencakup seluruh pelanggan, baik non-subsidi maupun subsidi.

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno menjelaskan bahwa meskipun parameter ekonomi makro mengindikasikan adanya potensi kenaikan, pemerintah memilih mempertahankan tarif demi menjaga daya beli masyarakat.

“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk tariff adjustment triwulan IV tahun 2025, di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Tri dalam keterangan resmi, pada Senin (29/9).

Golongan Pelanggan Non-Subsidi dan Subsidi

Kebijakan ini melanjutkan tarif yang berlaku sejak triwulan I (Januari-Maret) 2025 dan mencakup berbagai segmen pelanggan rumah tangga, bisnis, serta subsidi.

Pelanggan non-subsidi mencakup rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas pemerintah, dan penerangan jalan umum.

Sementara itu, pelanggan yang masih menerima subsidi terdiri dari pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dasar Penyesuaian Tarif

Penyesuaian tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Penetapan tarif dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan realisasi empat parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).

Kementerian ESDM menegaskan, kebijakan publik ini bertujuan memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat dan pelaku usaha hingga akhir 2025.

Baca Juga:  Pramono Rencanakan Jam Operasional Perpustakaan dan Museum hingga Malam Hari

Rincian Tarif Listrik per kWh

Dikutip MPN Indonesia dari laman resmi pln.co.id, Berikut rincian tarif listrik yang berlaku pada 20–26 Oktober 2025:

Pelanggan Non-Subsidi:

  • R-1/TR 900 VA: Rp1.352/kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70/kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53/kWh
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53/kWh
  • B-2/TR 6.600–200.000 VA: Rp1.444,70/kWh
  • B-3/TM di atas 200.000 VA: Rp1.114,74/kWh
  • I-3/TM di atas 200.000 VA: Rp1.114,74/kWh
  • I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp996,74/kWh
  • P-1/TR 6.600–200.000 VA: Rp1.699,53/kWh
  • P-2/TM di atas 200.000 VA: Rp1.522,88/kWh
  • P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53/kWh
  • L (semua tegangan): Rp1.644,52/kWh

Pelanggan Subsidi:

  • S-1/TR 450 VA: Rp325/kWh
  • S-1/TR 900 VA: Rp455/kWh
  • S-1/TR 1.300 VA: Rp708/kWh
  • S-1/TR 2.200 VA: Rp760/kWh
  • S-1/TR 3.500–200.000 VA: Rp900/kWh
  • S-2/TM di atas 200.000 VA: Rp925/kWh
  • R-1/TR 450 VA (subsidi): Rp415/kWh
  • R-1/TR 900 VA (subsidi): Rp605/kWh

Akses Informasi Resmi

Masyarakat dapat memantau informasi resmi dan pembaruan tarif listrik melalui laman resmi PLN di: https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending