Connect with us

Ekonomi

Pemerintah Pastikan Kenaikan Gaji PNS hingga 12% Mulai Oktober 2025

Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji ASN dan PNS hingga 12% mulai Oktober 2025. Rapelan gaji akan dibayarkan pada November 2025.

Logompn

Published

on

Pemerintah pastikan kenaikan gaji pns hingga 12% mulai oktober 2025
Ilustrasi Rupiah. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 22 Oktober 2025 - Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai berlaku efektif pada Oktober 2025.

Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 sebagai bagian dari agenda peningkatan kesejahteraan aparatur negara serta reformasi birokrasi nasional.

Penyesuaian gaji diberlakukan untuk seluruh golongan ASN dan PNS dengan persentase yang berbeda.

Golongan I dan II mengalami kenaikan sekitar 8%, Golongan III sebesar 10%, dan Golongan IV hingga 12%.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan pencairan rapelan gaji untuk Oktober 2025 yang akan dibayarkan pada November 2025.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Andi Rahadian, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan terhadap pengabdian ASN sekaligus dorongan untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik.

“Kenaikan gaji ini adalah bentuk penghargaan atas pengabdian ASN sekaligus dorongan untuk memperkuat kinerja pelayanan publik,” ujar Andi sebagaimana dikutip MPN Indonesia dari laman resmi KemenPAN-RB, Rabu (22/10).

Rincian Kenaikan Gaji Berdasarkan Golongan

Berdasarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025, rincian kenaikan gaji PNS dan ASN dibagi sebagai berikut:

  • Golongan I–II: naik sekitar 8%
  • Golongan III: naik 10%
  • Golongan IV: naik hingga 12%

Sebagai contoh, PNS Golongan IIIa yang sebelumnya menerima gaji pokok Rp2.785.700 akan mendapatkan tambahan Rp278.570, sehingga gaji barunya menjadi sekitar Rp3.064.270.

Sementara untuk Golongan IVa, gaji pokok naik dari Rp3.287.800 menjadi sekitar Rp3.682.336 per bulan.

Nominal tersebut belum termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan.

Pemerintah juga tengah mengkaji penyesuaian terhadap komponen tunjangan kinerja (tukin) yang perhitungannya berbasis gaji pokok.

Baca Juga:  Tiang Monorel Mangkrak akan Dibongkar Pemprov DKI Mulai Pekan Ketiga Januari

Dengan demikian, peningkatan total pendapatan atau take-home pay akan lebih besar dari kenaikan gaji pokok semata.

Rapelan Gaji dan Skema untuk Pensiunan

Penyesuaian gaji ini berlaku mulai Oktober 2025, namun karena adanya penyesuaian sistem administrasi dan anggaran, rapelan untuk bulan tersebut akan dibayarkan pada November 2025.

Pemerintah berharap pencairan ini dapat memberikan tambahan pendapatan signifikan bagi ASN menjelang akhir tahun.

Sementara itu, bagi pensiunan ASN, pemerintah bersama PT Taspen (Persero) masih melakukan kajian terhadap skema kenaikan yang dinilai adil dan berimbang.

Tujuannya agar kebijakan ini tidak hanya dirasakan oleh ASN aktif, tetapi juga oleh para pensiunan yang telah lama mengabdi.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending