Connect with us

Politik

Pesantren di Bekasi Ditagih PBB, Rieke Diah Teriak: Tolong Pak Purbaya!

Rieke Diah Pitaloka memprotes tagihan PBB ke Pesantren Al-Fath Bekasi yang dinilai tak sesuai aturan. Ia minta Menteri Keuangan turun tangan selesaikan masalah ini.

Logompn

Published

on

Pesantren di bekasi ditagih pbb, rieke diah teriak tolong pak purbaya!
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka. Gambar : Instagram/@riekediahp

MPN Indonesia 23 Oktober 2025 - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap sebuah pesantren di Bekasi.

Ia meminta Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @riekediahp pada Selasa (21/10), yang dikutip MPN Indonesia pada Kamis (23/10), Rieke menyebut bahwa Pesantren Al-Fath Jalen di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pesantren milik almarhum Kiai Yasin, menerima tagihan PBB yang dianggap tidak sesuai aturan.

“Tiba-tiba ada orang datang dari Badan Pendapatan Daerah nagih pajak. Kang Purbaya, tolong Kang Purbaya,” ujar Rieke dalam video di kanal Viral for Justice dengan tagar #SavePesantrenIndonesia.

Ia menegaskan bahwa pesantren tersebut dikelola oleh yayasan nonkomersial dan seharusnya tidak dikenakan pajak.

“Yayasan abang gue tuh nggak cari untung. Berani-beraninya nagih. Ya, kita selesaikan secara adat hukum maksudnya,” tegas Rieke.

Kronologi dan Dasar Hukum Penagihan

Naili, pengurus Pesantren Al-Fath, menjelaskan bahwa sejak 2010 pihaknya telah mengurus sertifikat wakaf melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

Saat itu, mereka diinformasikan bahwa pesantren dibebaskan dari kewajiban PBB.

Namun, sejak 2024 pesantren mulai menerima surat tagihan pajak, dan pada 2025 bahkan mendapat surat peringatan bahwa lahan pesantren akan diberi garis polisi (police line).

“Sekitar 2010-an kita ngurus ke KUA untuk pengurusan sertifikat wakaf. Nah, itu ternyata pengurusannya lama dan mahal. Saat itu pihak KUA bilang pesantren dibebaskan dari PBB. Karena kami orang awam, kami percaya saja,” jelas Naili.

Baca Juga:  Sri Mulyani Izin DPR Pakai Sisa Anggaran Rp85,6 Triliun agar RI Tak Ngutang Lagi

“Tahun 2025 kami dapat surat terkait pajak PBB bahwa pesantren kami akan di-police line. Saya nangis, terus terang. Nggak lama dari itu Abah wafat,” tambahnya.

Rieke mengutip Pasal 38 dalam peraturan mengenai PBB yang menjelaskan bahwa objek pajak tidak berlaku untuk tanah dan bangunan yang digunakan semata-mata untuk kepentingan umum di bidang keagamaan, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, selama tidak bersifat komersial.

“Pesantren itu sudah mengambil alih tanggung jawab negara. Mestinya hal-hal kayak gini tentu nggak terjadi,” ungkapnya.

Dukungan DPRD dan Rencana Tindak Lanjut

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, yang turut hadir dalam pertemuan itu, menegaskan bahwa peraturan daerah sudah mengatur pengecualian PBB bagi tempat ibadah dan lembaga pendidikan nonkomersial.

“Di Kabupaten Bekasi memang sudah ada aturan bahwa tempat ibadah atau pondok pesantren yang tidak komersial bisa diajukan untuk tidak bayar PBB. Tapi memang dalam praktiknya, ada tagihan yang datang tanpa sosialisasi. Untuk Pesantren Al-Fath ini, saya akan dampingi langsung agar dibebaskan dari PBB,” tutur Nyumarno.

Rieke menambahkan bahwa ia akan membawa kasus ini ke sejumlah lembaga terkait, termasuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kementerian Agama.

Ia juga menyampaikan bahwa Pesantren Al-Fath selama ini tidak pernah menerima bantuan dari pemerintah kabupaten.

“Ini pesantren tidak pernah mendapatkan bantuan dari Pemkab. Alhamdulillah masih bisa operasional dan mendidik lebih dari seribu santri, setengahnya dari keluarga tidak mampu. Harusnya negara hadir membantu, bukan malah membebani,” pungkas Rieke.

Kritik terhadap Proses Pencairan PIP

Selain persoalan pajak, Rieke juga menyoroti rumitnya proses pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk santri di pesantren swasta.

Baca Juga:  PPN Tiket Pesawat Nataru 2026 Ditanggung Pemerintah 100%, Ini Syaratnya

Ia menilai birokrasi yang berbelit membuat santri dari keluarga tidak mampu sulit mendapatkan bantuan.

“Kalau PIP harus dapat tapi harus bolak-balik ngantri di bank, itu juga nambah kerjaan. Ini berbeda dengan sekolah umum pemerintah. Bu Nyai, Pak Kiai, dan guru-guru di pesantren sudah bekerja keras, jangan dibebani urusan administratif yang ribet,” tutupnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending