Connect with us

Berita

Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai terkait Dugaan Korupsi POME

Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan terhadap sejumlah lokasi yang berhubungan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Rabu (22/10).

Logompn

Published

on

Kejagung geledah kantor bea cukai terkait dugaan korupsi pome
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai terkait Dugaan Korupsi POME | Gambar: Dok. Kejaksaan Agung

MPN Indonesia 25 Oktober 2025 - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terhadap sejumlah lokasi yang berhubungan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Rabu (22/10).

Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit yang terjadi pada tahun 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pun membenarkan adanya tindakan penggeledahan tersebut.

“Terkait dengan penggeledahan di kantor Bea-Cukai, memang benar ada beberapa tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh tim penyidik Gedung Bundar dalam rangka mencari informasi dan data,” ujar Anang saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (24/10).

Kejagung Enggan Jelaskan Detail Penggeledahan

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No. Prin-71/F.2/Fd.2/09/2025 dan Surat Perintah Penyitaan (Sprin Sita) No. Print-373/F.2/Fd.2/10/2025 yang diterbitkan pada Selasa (21/10).

Kejagung melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, namun Anang enggan menyebutkan detail lokasi penggeledahan.

Ia menyebut hal itu dilakukan karena proses hukum ini masih berada pada tahap penyidikan.

“Karena sifatnya masih penyidikan, tidak bisa juga terlalu terbuka. Kenapa ini dilakukan? Karena dalam rangka kita menemukan alat-alat bukti nantinya untuk proses penegakan hukum,” kata Anang.

Saat ditanya barang-barang yang diamankan, Anang hanya menyebut pihaknya mengamankan beberapa dokumen.

Meski tak memberi banyak informasi soal penggeledahan ini, Anang mengatakan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.

Namun, saat ditanya pihak-pihak mana saja yang sudah diperiksa, lagi-lagi ia enggan menjawab lebih lanjut.

“Yang jelas ini proses penyidikan. Dalam rangka proses penyidikan ini, penyidik sudah melakukan beberapa langkah-langkah hukum, tindakan, di antaranya melakukan penggeledahan ke beberapa tempat untuk mencari informasi dan data yang diperlukan dalam rangka nantinya untuk penegakan hukum berikutnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Kasus Guru Mansur, Berawal dari Cek Kepala Muridnya yang Demam Kini jadi Terdakwa Pelecehan dan Dibui 5 Tahun

(AKM/NID/RAD)

Trending