Berita
Warga Jakarta yang Bakar Sampah Wajahnya bakal Dipajang di Sosmed Resmi Milik DLH
Pemprov DKI akan memberikan sanksi sosial dengan memajang wajah pelaku pembakaran sampah di media sosial DLH demi menekan praktik open burning.
MPN Indonesia 26 Oktober 2025 - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai menerapkan sanksi sosial bagi warga yang kedapatan membakar sampah di ruang terbuka.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa sanksi tersebut berupa publikasi wajah pelaku di media sosial resmi milik DLH.
Langkah ini diambil untuk menekan praktik pembakaran sampah (open burning) yang masih terjadi di beberapa wilayah Jakarta.
“Ke depannya, kita akan mulai melakukan sanksi sosial di mana memang pelaku dari open burning itu bisa kita berikan sanksi sosial berupa penampakan wajahnya di media-media sosial di Dinas LH,” ujar Asep kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Jumat (24/10).
Asep menegaskan bahwa pembakaran sampah merupakan pelanggaran yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Ia juga menyoroti bahaya dari aktivitas ini karena dapat menyebabkan pencemaran lingkungan serta menimbulkan risiko kesehatan akibat paparan zat berbahaya seperti karsinogen.
DLH DKI Dorong Efek Jera Lewat Media Sosial
Menurut Asep, sanksi sosial ini diyakini lebih efektif dalam menimbulkan efek jera dibandingkan hukuman administratif yang selama ini diberlakukan.
Saat ini, pelanggar pembakaran sampah di Jakarta bisa dikenai denda sebesar Rp500 ribu atau sanksi pidana, namun praktik tersebut masih sering ditemukan.
Ia menjelaskan bahwa sebagian masyarakat masih menganggap membakar sampah sebagai kebiasaan yang wajar.
Karena itu, DLH mencoba pendekatan baru agar masyarakat lebih sadar akan dampaknya.
“Dan mudah-mudahan ini memberikan efek positif dalam hal masyarakat dapat mengurangi kebiasaan-kebiasaan open burning. Walaupun kami menyadari bahwa ada beberapa masyarakat yang memang menjadikan open burning atau bakar sampah itu menjadi sebuah bagian dari kehidupannya, habit-nya,” ucap Asep.
Sanksi Sosial Dinilai Lebih Efektif oleh Akademisi
Gagasan penerapan sanksi sosial bagi pelaku pembakaran sampah pertama kali disampaikan oleh Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Muhammad Reza Cordova.
Ia menilai bahwa rasa malu dapat menjadi hukuman yang lebih efektif dibandingkan denda uang.
“Kalau misalnya sudah dipajang, difoto, dipasang di spanduk misalnya katakanlah ini adalah pelaku pembakaran sembarangan, saya yakin orangnya pasti akan malu dan kemungkinan untuk mengulang kembali itu akan lebih rendah,” jelas Reza.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat Indonesia dikenal aktif di media sosial, sehingga efek jera dari publikasi sanksi ini kemungkinan besar akan lebih kuat.
Selain itu, Reza mengaitkan praktik pembakaran sampah dengan meningkatnya pencemaran lingkungan di Jakarta, termasuk temuan mikroplastik dalam air hujan.
“Mikroplastik di udara memiliki karakteristik seperti sponge bearing, mudah menyerap zat lain di sekitarnya. Artinya, partikel mikroplastik dapat menjadi media pembawa polutan lain, bahkan mikroorganisme atau virus, yang kemudian terhirup manusia,” pungkasnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
