Connect with us

Berita

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional Cuti Bersama 2025 Sebanyak 27 Hari, Ini Daftarnya

Pemerintah Indonesia menetapkan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 sebanyak 27 hari.

Adinda

Published

on

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional Cuti Bersama 2025 Sebanyak 27 Hari, Ini Daftarnya
Libur nasional cuti bersama 2025 | Gambar : Dok. memorandum.disway.id

MPN Indonesia 15 Oktober 2024 - Pemerintah Indonesia menetapkan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 sebanyak 27 hari.

Kebijakan pemerintah ini diumumkan setelah rapat tingkat menteri pada Senin (14/10) di Kantor Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta.

“Pemerintah memutuskan libur Nasional dan cuti Bersama Tahun 2025 sebanyak 27 hari, sama dengan Tahun 2024,” ucap Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

Rinciannya itu meliputi 17 hari untuk libur nasional dan 10 hari untuk cuti bersama.

Selain Kemenko PMK, keputusan tersebut melibatkan tiga kementerian lain, yakni Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Penetapan Libur Nasional sesuai Keppres No 8 Tahun 2024

Penetapan jumlah hari libur dan cuti bersama didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.

Dalam SKB tersebut, pemerintah memerhatikan berbagai faktor, termasuk kepentingan keagamaan.

Muhadjir menjelaskan bahwa pemerintah setiap tahun mengevaluasi usulan penambahan hari libur nasional dan cuti bersama dengan mempertimbangkan aspek-aspek terkait, terutama yang bersifat keagamaan.

“Setiap tahun akan ada usulan penambahan hari libur nasional dan cuti bersama, khususnya terkait keagamaan,” ujar Muhadjir.

Pemerintah mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 mengenai penetapan hari libur nasional.

Dalam SKB ini, diharapkan penambahan hari libur tidak melebihi jumlah yang telah ditentukan oleh Keputusan Presiden tersebut.

Pemerintah juga akan meninjau kembali usulan yang masuk untuk memastikan bahwa penambahan hari libur tetap sejalan dengan aturan yang berlaku.

Pemda Bisa Mengeluarkan Aturan Khusus

Lebih lanjut, Muhadjir menyoroti bahwa ada beberapa daerah dengan mayoritas agama tertentu yang mungkin belum terakomodir secara penuh dalam SKB empat menteri.

Baca Juga:  PNS BKN Hanya Ngantor 3 Hari untuk Hemat Anggaran

Untuk mengatasi kebutuhan daerah tersebut, pemerintah daerah (Pemda) dapat mengeluarkan aturan tambahan terkait cuti atau libur lokal yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

“Dimungkinkan diantisipasi melalui cuti daerah atau libur lokal dengan mengacu pada pelaksanaan libur keagamaan di beberapa daerah yang sudah berjalan selama ini,” jelas Muhadjir.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa perayaan keagamaan dan tradisi khusus di setiap daerah tetap dapat dilaksanakan sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing.

Journalism graduate with a passion for media and technology. With experience in SEO writing, shares insights on the latest trends and developments in the digital world.

Trending