Ekonomi
BSU Kemnaker 2025 Cair Lagi? Cek Faktanya di Sini!
Pemerintah melalui Kemnaker kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta.
MPN Indonesia 28 Oktober 2025 - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025.
Program ini menyasar pekerja formal yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan rendah.
Menurut pengumuman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan berturut-turut, sehingga total bantuan yang diterima pekerja mencapai Rp600.000 dalam satu kali penyaluran.
Target Penerima
Penyaluran BSU 2025 ditujukan kepada kelompok pekerja swasta dengan kriteria tertentu yang telah ditetapkan.
Sasaran utama adalah pekerja dengan penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan dan memenuhi sejumlah syarat administratif.
Dana bantuan dikirim langsung ke rekening bank milik penerima yang tercatat aktif dan terverifikasi.
Penyaluran dilakukan melalui bank-bank milik negara (Himbara), yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Proses verifikasi dilakukan secara berjenjang oleh BPJS Kesehatan sebelum mendapat persetujuan dari Kemnaker.
Apakah BSU akan Cair Lagi?
Menanggapi ramainya perbincangan di media sosial terkait kabar pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa BSU tahap kedua tidak akan dicairkan pada Oktober 2025.
Ia menjelaskan, saat ini pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap anggaran serta efektivitas pelaksanaan BSU tahap pertama.
Karena itu, Yassierli mengimbau masyarakat untuk bersabar dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi mengenai pencairan BSU bulan Oktober.
Syarat Penerima BSU 2025
Untuk menerima BSU BPJS Kesehatan 2025, pekerja wajib memenuhi enam syarat berikut:
1. Warga negara Indonesia (WNI)
Memiliki KTP elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas sah.
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025
3. Penghasilan di Bawah Rp5 Juta
Pendapatan bulanan tidak melebihi Rp5 juta, sesuai batas ketentuan upah.
4. Pekerja Swasta atau Nonpemerintah
Tidak berlaku bagi ASN, anggota TNI, atau Polri.
5. Tidak Menerima Bansos Lain
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPUM, atau Kartu Prakerja.
6. Rekening Bank Aktif
Memiliki rekening bank aktif atas nama pribadi.
Cara Cek Penyaluran BSU 2025
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
