Connect with us

Viral

Penjual Bakso Babi di Bantul Viral usai Dapat Label Non Halal dari Dewan Masjid Indonesia

Penjual bakso babi di Bantul viral setelah spanduk bertuliskan “Bakso Babi (Tidak Halal)” terpasang untuk memberi informasi jelas kepada masyarakat.

Logompn

Published

on

Penjual bakso babi di bantul viral usai dapat label non halal dari dewan masjid indonesia
Ilustrasi Bakso Babi. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 29 Oktober 2025 - Seorang penjual bakso babi di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi viral pada Oktober 2025 karena spanduk yang mencantumkan tulisan “Bakso Babi (Tidak Halal)” lengkap dengan keterangan “Informasi ini disampaikan oleh DMI Ngestiharjo dan MUI Kapanewon Kasihan”.

Spanduk tersebut dipasang sejak Januari 2025 dan sempat menimbulkan salah persepsi publik seolah lembaga keagamaan mendukung usaha kuliner berbahan non-halal.

Ketua MUI Kapanewon Kasihan, Armen Siregar, menjelaskan bahwa tambahan keterangan dimaksudkan agar tidak terjadi salah paham.

“Jadi ditambahi kata-kata ‘informasi ini disampaikan oleh MUI Kasihan dan DMI Ngestiharjo’. Sehingga tidak ada yang menafsirkan DMI jadi sponsor (bakso babi),” ujar Armen dalam keterangannya, Senin (27/10).

Sekjen DMI Ngestiharjo, Akhmad Bukhori, menegaskan pemasangan spanduk bukan bentuk larangan penjualan, melainkan untuk memberikan informasi kepada umat Islam agar tidak keliru saat membeli makanan.

Pemilik warung berinisial S mengaku enggan viral, karena pascaviral usaha baksonya menghadapi kesulitan.

“Susah sakniki. Mending ora viral koyo ngeten,” jelas pria tersebut kepada wartawan, Senin (27/10).

Sejarah Usaha dan Kontroversi Spanduk

Usaha bakso babi yang dijalankan S telah berlangsung sejak 1980.

Awalnya ia berjualan keliling kampung, lalu menetap di simpang tiga dekat pohon beringin sejak 2009 setelah menyewa kios dari warga bernama Blorok.

Kontrak sewa kios akan berakhir pada November 2026.

Selama berjualan, warga sekitar tidak mempermasalahkan keberadaan warung tersebut.

Blorok menyatakan penjual selalu memberi tahu pelanggan berhijab bahwa bakso yang dijual mengandung daging babi.

“Beliau pun kalau ada pembeli berjilbab dibilangin maaf ini bakso babi, dan ada yang nurut ada yang tetap beli,” katanya.

Baca Juga:  Pria di Simalungun Tewas Tenggelam di Danau Toba saat Memancing

Pihak DMI dan MUI setempat sempat meminta S mencantumkan informasi jelas mengenai kandungan non-halal dalam produknya.

Awalnya, penjual keberatan karena khawatir pendapatannya menurun.

“Cuma dari penjual merasa keberatan atau bagaimana gitu, karena kalau ditulis bakso babi kan pembelinya otomatis berkurang,” ungkap Bukhori.

Sempat hanya menuliskan kode “B2” di kertas HVS dan tidak konsisten menempelkannya, akhirnya spanduk lengkap dipasang untuk menghindari kesalahpahaman.

Pemasangan Spanduk Sesuai Aturan

Spanduk dianggap sejalan dengan Pasal 93 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan pelaku usaha mencantumkan keterangan non-halal pada produk yang mengandung bahan haram.

Menurut Blorok, S pernah menulisi gerobaknya sendiri dengan tulisan “bakso babi”.

Ia menilai pemasangan spanduk adalah langkah tepat agar konsumen mendapat informasi yang jelas.

“Kalau adanya pemasangan spanduk bakso babi ini juga tidak masalah, karena dengan adanya spanduk ini malah benar, biar yang mau beli tahu kalau itu bakso babi,” pungkasnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending