Connect with us

Berita

Bos Mecimapro Ditahan usai Gelapkan Dana Konser TWICE

Direktur PT Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana konser TWICE di Jakarta. Polda Metro Jaya telah menahannya.

Logompn

Published

on

Bos mecimapro ditahan usai gelapkan dana konser twice
Bos Mecimapro Ditahan usai Gelapkan Dana Konser TWICE. Gambar : Dok. Mecimapro

MPN Indonesia 31 Oktober 2025 - Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani (FDM), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dana konser TWICE.

Penetapan tersangka dilakukan pada September 2025 setelah laporan dari PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana dalam kerja sama konser K-Pop tersebut.

Kasus kriminal ini berkaitan dengan penyelenggaraan konser TWICE 5th World Tour ‘Ready to Be’ in Jakarta yang digelar pada 23 Desember 2023 di Jakarta International Stadium (JIS).

PT MIB sebagai pihak investor mengaku mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah akibat dugaan penggelapan dana oleh pihak Mecimapro.

FDM dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025 dengan nomor laporan LP/B/187/I/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Kronologi dan Proses Hukum

Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, menjelaskan bahwa pihaknya sempat berusaha menyelesaikan masalah ini secara musyawarah, namun tidak mendapat tanggapan dari terlapor.

“Pihak pelapor telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan kekeluargaan, namun tidak pernah mendapatkan respons positif,” ujar Aldi dalam keterangan pers yang diterima awak media, Kamis (30/10).

PT MIB kemudian mengirimkan surat somasi mengenai pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan, tetapi tidak mendapat jawaban dari FDM. Karena tidak ada respons, PT MIB akhirnya menempuh jalur hukum.

Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa sembilan saksi dan satu orang ahli terkait kasus ini.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, membenarkan bahwa FDM kini telah berstatus tersangka.

Baca Juga:  Maling Curi Motor Saat Pemilik Asyik Main Game di Jaktim, Aksi Terekam Jelas di CCTV

“Untuk yang bersangkutan (FDM) sudah ditahan, berarti sudah tersangka,” jelas AKBP Reonald kepada wartawan, Kamis (30/10).

Berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan tahap I dan kini tengah dalam proses penelitian oleh jaksa.

“Sudah dilimpahkan tahap I oleh penyidik. Tahap I tuh kan sudah kirim berkas, sedang diperiksa dan diteliti oleh jaksa. Jadi mudah-mudahan dalam waktu dekat ini P21,” ungkap AKBP Reonald.

Kerugian Finansial dan Imbauan Kuasa Hukum

Kuasa hukum PT MIB menyebut kliennya mengalami kerugian finansial yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah akibat dugaan penggelapan tersebut.

“Atas perbuatan ini, pihak pelapor mengalami kerugian finansial puluhan miliar rupiah,” tutur Aldi.

Aldi mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani kasus ini dan berharap proses hukum berjalan profesional serta transparan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan opini yang dapat menyesatkan.

“Kami mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menyebarkan opini yang menyesatkan di ruang publik,” pungkasnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending