Kriminal
Nanang Gimbal, Pembunuh Sandy Permana Dituntut 15 Tahun Penjara
Nanang Irawan alias Nanang Gimbal dituntut 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan aktor sinetron Mak Lampir, Sandy Permana, di Cibarusah, Bekasi.
MPN Indonesia 31 Oktober 2025 - Nanang Irawan atau yang dikenal sebagai Nanang Gimbal dituntut 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap aktor Sandy Permana.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Cikarang pada Kamis (30/10).
Jaksa meyakini bahwa Nanang terbukti secara sah melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.
Peristiwa itu terjadi pada Januari 2025 di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Korban, Sandy Permana, dikenal publik lewat perannya dalam sinetron Mak Lampir.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan,” demikian bunyi amar tuntutan yang dikutip MPN Indonesia dari situs resmi SIPP PN Cikarang, Jumat (31/10).
Kronologi Konflik dan Pembunuhan
Nanang dan Sandy diketahui bertetangga di kawasan Cibarusah serta saling mengenal sejak 2017.
Hubungan keduanya memburuk sejak 2019, setelah terjadi perselisihan terkait tenda pernikahan milik Sandy yang sebagian berdiri di pekarangan rumah Nanang dan penebangan pohon tanpa izin.
Karena konflik tersebut, pada 2020 Nanang beserta keluarganya menjual rumah dan pindah ke rumah kontrakan di perumahan yang sama.
Namun, hubungan keduanya kembali tegang saat menghadiri rapat warga pada Oktober 2024 terkait pencopotan Ketua RT 005.
Dalam rapat tersebut, Sandy sempat beradu mulut dengan istri ketua RT.
Nanang menegurnya dengan mengatakan, “Nggak usah teriak-teriak, biasa aja.”
Sandy kemudian membalas bahwa Nanang bukan warga setempat.
Ketegangan berlanjut hingga 12 Januari 2025, ketika Sandy meludah ke arah Nanang yang sedang memperbaiki motor di depan rumahnya.
Tersulut emosi, Nanang mengejar Sandy dengan pisau dan menikamnya dua kali di bagian perut kiri.
Sandy sempat melawan, namun Nanang kembali menusuk korban di pelipis kiri, kepala, dada, leher, dan punggung hingga terkapar bersimbah darah.
Penanganan Korban dan Pelarian Pelaku
Warga sekitar yang melihat kejadian segera menolong korban dan membawanya ke Rumah Sakit Harapan Mulya.
Karena keterbatasan fasilitas, Sandy kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Cileungsi.
Setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.
Usai kejadian, Nanang melarikan diri dengan menumpang truk dan mematikan telepon genggamnya agar tidak terlacak.
Ia juga mencukur rambut gimbal yang menjadi ciri khasnya.
Polisi akhirnya menangkap Nanang pada Rabu (15/1) sekitar pukul 10.45 WIB di Dusun Poris RT 04 RW 09, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Saat ditangkap, Nanang telah mencukur habis rambutnya untuk mengubah penampilan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
