Connect with us

Politik

Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi di PN Jakpus, Kejagung Periksa Tiga Saksi

Kejagung periksa tiga saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi di PN Jakpus, terkait penanganan perkara ekspor CPO oleh korporasi besar sawit.

Logompn

Published

on

Kasus dugaan suap dan gratifikasi di pn jakpus, kejaksaan periksa tiga saksi
Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi di PN Jakpus, Kejaksaan Periksa Tiga Saksi. Gambar : Dok. Kejagung

MPN Indonesia 21 Mei 2025 - Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi pada Jumat (16/5) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk memperkuat pengusutan kasus korupsi dengan tersangka WG dan pihak lainnya.

Tiga saksi tersebut berasal dari dua perusahaan swasta. Dua di antaranya, BN dan PNM, adalah karyawan PT Persada Palembang Raya, sementara satu saksi lain, KHR, merupakan staf logistik di PT Hino Motors.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, dikutip MPN Indonesia dalam laman resmi Kejagung, Rabu (21/5).

Kasus Berawal dari Skandal Ekspor CPO

Kasus ini bermula dari penyidikan Kejagung atas dugaan suap dalam penanganan perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari–April 2022.

Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada (11/4), menyatakan telah ditemukan bukti cukup terjadinya tindak pidana suap dan/atau gratifikasi dalam proses hukum di PN Jakarta Pusat.

Kasus ini menyeret tiga grup korporasi besar di industri sawit: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Entitas seperti PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Musim Mas, dan PT Wilmar Nabati Indonesia diduga terlibat dalam skema korupsi ekspor tersebut.

Tuntutan Berat Jaksa, Tapi Dinyatakan Bukan Tindak Pidana

Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiga grup korporasi itu melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Alat Pemantauan Aktivitas di Gunung Kelud Milik Badan Geologi Hilang Dicuri

Selain hukuman pokok, JPU juga menuntut denda Rp1 miliar untuk masing-masing dan uang pengganti bernilai triliunan rupiah.

Namun, Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan bahwa meskipun para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tindakan itu bukan tindak pidana.

Ketiganya diputus ontslag van alle recht vervolging, dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Putusan ini menjadi sorotan dan bagian dari evaluasi lanjutan oleh Kejaksaan Agung.

Kejagung Lanjutkan Penyidikan dan Telusuri Keterlibatan Individu

Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya lanjutan Kejaksaan Agung untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal suap tersebut.

Fokus penyidikan tidak hanya pada korporasi, tetapi juga individu yang diduga ikut mengkondisikan proses hukum.

Kejagung menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk pihak-pihak yang berperan dalam praktik suap di lingkungan peradilan.

(AKM/NID/RAD)

Trending