Connect with us

Teknologi

Mau Ikut Jejak China, Komdigi Kaji Aturan soal Influencer Wajib Punya Sertifikasi

Komdigi tengah mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan sertifikasi bagi influencer di Indonesia seperti yang telah diberlakukan di China.

Logompn

Published

on

Mau ikut jejak china, komdigi kaji aturan soal influencer wajib punya sertifikasi
Mau Ikut Jejak China, Komdigi Kaji Aturan soal Influencer Wajib Punya Sertifikasi | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 4 November 2025 - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan sertifikasi bagi influencer di Indonesia.

Wacana ini merujuk pada kebijakan pemerintah China yang mewajibkan influencer memiliki bukti kualifikasi resmi untuk membuat konten di bidang sensitif seperti kesehatan, hukum, pendidikan, dan keuangan.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Komdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto, menyatakan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap diskusi internal.

“Informasi ini masih baru. Kami kaji dulu memang. Kami ada grup WhatsApp, dan sedang membahas bagaimana isu ini. Ada negara udah mengeluarkan kebijakan baru, ini masih kami kaji,” ujarnya di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (31/10).

Ia menegaskan bahwa meskipun Indonesia menilai pentingnya menjaga ekosistem digital dan mencegah penyebaran misinformasi, kebijakan ini tidak boleh sampai membatasi kebebasan masyarakat di ruang digital.

“Kami perlu menjaga, tetapi jangan sampai terlalu mengekang. Kompetensi memang diperlukan. Jangan sampai mereka membuat konten yang salah,” kata Bonifasius.

Aturan Wajib Sertifikasi Influencer di China

China telah menerapkan regulasi ketat bagi influencer sejak 25 Oktober 2025, dengan mewajibkan kreator konten yang membahas topik sensitif untuk memiliki sertifikasi resmi.

Dikutip dari Mint, aturan ini merupakan bagian dari kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Cyberspace Administration of China (CAC) untuk memerangi misinformasi dan melindungi masyarakat dari informasi yang salah atau berpotensi membahayakan.

Kini, kreator di China diwajibkan menunjukkan ijazah, lisensi, atau sertifikat ahli yang relevan sebelum memproduksi konten terkait kesehatan, hukum, keuangan, dan pendidikan.

CAC juga memperluas pengawasan dengan melarang iklan produk medis, suplemen, dan makanan kesehatan yang dikemas dalam format konten edukatif untuk mencegah promosi terselubung yang menyesatkan publik.

Komdigi Masih Buka Dialog

Sementara di Indonesia, Komdigi menyatakan belum ada keputusan final terkait penerapan kebijakan ini.

Baca Juga:  Pramono Rencanakan Pengembangan LRT hingga PIK 2, Ini Rutenya!

Bonifasius menekankan pentingnya dialog terbuka sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

Ia bahkan mencontohkan bagaimana Indonesia pernah mengadopsi kebijakan luar negeri untuk dijadikan acuan, seperti dari Australia yang membatasi akses media sosial anak-anak hingga akhirnya diterbitkan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

“Kami harus mendengar (masukan). Kalau perlu (diterapkan), oke, tapi bagaimana? Seperti apa? Kan pasti ada leveling grade. Seperti apa yang harus kami atur? Menyasar siapa saja? Karena sekarang yang jadi konten kreator banyak banget,” jelasnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending