Teknologi
Mau Ikut Jejak China, Komdigi Kaji Aturan soal Influencer Wajib Punya Sertifikasi
Komdigi tengah mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan sertifikasi bagi influencer di Indonesia seperti yang telah diberlakukan di China.
MPN Indonesia 4 November 2025 - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan sertifikasi bagi influencer di Indonesia.
Wacana ini merujuk pada kebijakan pemerintah China yang mewajibkan influencer memiliki bukti kualifikasi resmi untuk membuat konten di bidang sensitif seperti kesehatan, hukum, pendidikan, dan keuangan.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Komdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto, menyatakan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap diskusi internal.
“Informasi ini masih baru. Kami kaji dulu memang. Kami ada grup WhatsApp, dan sedang membahas bagaimana isu ini. Ada negara udah mengeluarkan kebijakan baru, ini masih kami kaji,” ujarnya di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (31/10).
Ia menegaskan bahwa meskipun Indonesia menilai pentingnya menjaga ekosistem digital dan mencegah penyebaran misinformasi, kebijakan ini tidak boleh sampai membatasi kebebasan masyarakat di ruang digital.
“Kami perlu menjaga, tetapi jangan sampai terlalu mengekang. Kompetensi memang diperlukan. Jangan sampai mereka membuat konten yang salah,” kata Bonifasius.
Aturan Wajib Sertifikasi Influencer di China
China telah menerapkan regulasi ketat bagi influencer sejak 25 Oktober 2025, dengan mewajibkan kreator konten yang membahas topik sensitif untuk memiliki sertifikasi resmi.
Dikutip dari Mint, aturan ini merupakan bagian dari kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Cyberspace Administration of China (CAC) untuk memerangi misinformasi dan melindungi masyarakat dari informasi yang salah atau berpotensi membahayakan.
Kini, kreator di China diwajibkan menunjukkan ijazah, lisensi, atau sertifikat ahli yang relevan sebelum memproduksi konten terkait kesehatan, hukum, keuangan, dan pendidikan.
CAC juga memperluas pengawasan dengan melarang iklan produk medis, suplemen, dan makanan kesehatan yang dikemas dalam format konten edukatif untuk mencegah promosi terselubung yang menyesatkan publik.
Komdigi Masih Buka Dialog
Sementara di Indonesia, Komdigi menyatakan belum ada keputusan final terkait penerapan kebijakan ini.
Bonifasius menekankan pentingnya dialog terbuka sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Ia bahkan mencontohkan bagaimana Indonesia pernah mengadopsi kebijakan luar negeri untuk dijadikan acuan, seperti dari Australia yang membatasi akses media sosial anak-anak hingga akhirnya diterbitkan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
“Kami harus mendengar (masukan). Kalau perlu (diterapkan), oke, tapi bagaimana? Seperti apa? Kan pasti ada leveling grade. Seperti apa yang harus kami atur? Menyasar siapa saja? Karena sekarang yang jadi konten kreator banyak banget,” jelasnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
