Connect with us

Viral

Siap-siap! PNS yang Bolos Kerja Bisa Dipecat dan Tidak Dapat Uang Pensiun

Pemerintah terapkan aturan tegas untuk para ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan atau membolos berupa pemecatan dan tidak mendapat hak pensiun.

Logompn

Published

on

Siap siap! pns yang bolos kerja bisa dipecat dan tidak dapat uang pensiun
PNS yang Bolos Kerja Bisa Dipecat dan Tidak Dapat Uang Pensiun | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 5 November 2025 - Pemerintah terapkan aturan tegas untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alasan atau membolos.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh dalam agenda “BKN Menyapa” menyebut bahwa banyak ASN yang telah diberhentikan secara tidak hormat.

“Banyak sekali ASN kita, baik PNS maupun PPPK, yang diberhentikan secara tidak dengan hormat karena tidak masuk kerja,” ujar Zudan seperti yang dikutip MPN Indonesia dari YouTube #ASNPelayanPublik pada Rabu (5/11).

Tak hanya itu, Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menambahkan bahwa ASN yang diberhentikan karena pelanggaran ini tidak lagi memperoleh tunjangan maupun pensiun.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

“Ini juga sama pemberhentian tidak dengan hormat ya. Di mana tadi tidak ada lagi hak-haknya sebagai ASN untuk mendapatkan penghargaan pensiun dan juga mendapatkan tunjangan,” katanya dalam kesempatan yang sama.

Pengawasan Dilakukan oleh BP ASN

Zudan menyebut bahwa proses pengawasan terkait kebijakan ini dilakukan oleh Badan Pertimbangan ASN (BP ASN) yang terdiri dari Menteri PANRB, Kepala BKN, Sekretaris Kabinet, Kepala BIN, Jaksa Agung, Menteri Hukum, dan Ketua Korpri.

Pengawasan ini akan dilakukan setiap bulan dan bersidang minimal 24 kali setahun untuk membahas berbagai pelanggaran, termasuk tidak masuk kerja dan tindak pidana seperti korupsi.

“Itu bersidang setiap bulan, sepanjang tahun. Jadi setiap bulan, paling tidak 24 kali bersidang. Nah, apa yang kita sidangkan? Yang kita sidangkan adalah kasus-kasus yang dilakukan oleh para ASN,” jelasnya.

Baca Juga:  Purbaya Siap Cairkan Rp15 M untuk Aktifkan Kembali PBI BPJS Kesehatan

Jenis Hukuman Disiplin ASN Sesuai Tingkat Pelanggaran

Penegakan disiplin ASN yang bolos dilakukan secara bertahap sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dengan bentuk sanksi bervariasi mulai dari teguran hingga pemecatan.

Sanksi ringan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah meliputi:

  • Teguran lisan: tidak masuk kerja selama 1–3 hari dalam setahun
  • Teguran tertulis: tidak masuk kerja selama 4–6 hari dalam setahun
  • Pernyataan tidak puas secara tertulis: tidak masuk kerja selama 7–10 hari dalam setahun

Sanksi sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin):

  • 11–13 hari tidak masuk kerja: tukin dipotong 25% selama 6 bulan
  • 14–16 hari tidak masuk kerja: tukin dipotong 25% selama 9 bulan
  • 17–20 hari tidak masuk kerja: tukin dipotong 25% selama 12 bulan

Sanksi berat, berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau pemecatan:

  • 21–24 hari tidak masuk kerja: penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
  • 25–27 hari tidak masuk kerja: pembebasan jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan
  • ≥28 hari tidak masuk kerja: pemberhentian tidak dengan hormat atas permintaan sendiri
  • Tidak masuk kerja selama 10 hari kerja berturut-turut: pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

(AKM/NID/RAD)

Trending