Politik
MKD Sebut Tak Langgar Etik, Uya Kuya Balik Duduki Kursi DPR Lagi
MKD DPR RI dalam sidang di Kompleks Parlemen, Senayan menyatakan anggota Fraksi PAN, Surya Utama alias Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik.
MPN Indonesia 6 November 2025 - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu (5/11) menyatakan anggota Fraksi PAN, Surya Utama alias Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik.
Dengan keputusan tersebut, Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun menyatakan Uya Kuya kembali aktif sebagai anggota DPR RI sejak tanggal putusan dibacakan.
“Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujarnya seperti dikutip MPN Indonesia dari siaran langsung YouTube TVR Parlemen pada Kamis (6/11).
Bebas dari Tuduhan
Dalam pertimbangan yang dibacakan Wakil Ketua MKD DPR RI, Imran Amin, dikatakan bahwa Uya Kuya tidak berniat untuk merendahkan lembaga negara maupun pihak mana pun melalui aksinya berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025.
“Mahkamah berpendapat tidak ada niat teradu tiga Surya Utama untuk menghina atau melecehkan siapapun. Kemarahan pada teradu tiga terjadi karena adanya berita bohong bahwa teradu tiga Surya Utama berjoget karena kenaikan gaji,” katanya.
Imran mengatakan sejumlah video yang beredar hingga memicu kecaman publik merupakan konten lama yang tidak berkaitan dengan sidang.
Dari pertimbangan tersebut, Uya Kuya dinyatakan tak melanggar kode etik sehingga bisa kembali menjabat sebagai anggota DPR.
Putusan MKD terhadap Lima Anggota DPR
Dalam sidang yang sama, MKD membacakan putusan terhadap lima anggota DPR RI periode 2024–2029 yang sebelumnya dinonaktifkan karena dugaan pelanggaran kode etik.
Kelima anggota tersebut adalah:
Adies Kadir
- Tidak terbukti melanggar kode etik
- Diaktifkan kembali sebagai anggota DPR
- Diingatkan untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada media
Surya Utama (Uya Kuya)
- Tidak terbukti melanggar kode etik
- Diaktifkan kembali sebagai anggota DPR
- Dinyatakan sebagai korban berita bohong atas penyebaran video joget lama
Nafa Urbach
- Terbukti melanggar kode etik
- Dinonaktifkan selama 3 bulan
- Tidak menerima hak keuangan selama masa nonaktif
- Ditegur agar lebih berhati-hati menyampaikan pendapat di ruang publik
Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio)
- Terbukti melanggar kode etik
- Dinonaktifkan selama 4 bulan
- Tidak menerima hak keuangan selama masa nonaktif
- Dinilai bersikap defensif melalui video parodi usai aksi joget viral
Ahmad Sahroni
- Terbukti melanggar kode etik
- Dinonaktifkan selama 6 bulan
- Tidak menerima hak keuangan selama masa nonaktif
- Disorot karena penggunaan diksi “tolol” saat menanggapi wacana pembubaran DPR.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
