Viral
Ada Produk Viral! BPOM Bongkar 23 Kosmetik yang Mengandung Bahan Berbahaya Periode Juli-September 2025
BPOM mengungkap 23 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, berikut daftar lengkap produknya.
MPN Indonesia 6 November 2025 - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap 23 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang selama periode Juli hingga September 2025.
Temuan ini merupakan hasil dari intensifikasi pengawasan oleh BPOM pada Triwulan III/2025 yang dilakukan melalui sampling dan pengujian terhadap berbagai produk kosmetik beredar di Indonesia.
Seluruh produk tersebut dinyatakan positif mengandung bahan seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, serta pewarna berbahaya seperti merah K3, merah K10, dan acid orange 7 yang diketahui memiliki potensi menyebabkan gangguan kesehatan serius.
“BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar produk serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK),” ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dikutip MPN Indonesia dari siaran pers di laman resmi BPOM pada Kamis (6/11).
Rincian 23 Produk yang Ditarik BPOM
Dari 23 produk tersebut, mayoritas merupakan hasil kontrak produksi sebanyak 15 produk.
Selain itu, terdapat 5 produk impor, 2 produk lokal, dan 1 produk yang tidak memiliki izin edar.
BPOM juga telah memerintahkan penarikan serta pemusnahan produk dan melakukan penertiban melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia.
Berikut daftar 23 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang sesuai data temuan BPOM:
- AL-LATIF Henna Nail Polish Radiant Red – Pewarna Merah K10 – PT Dunia Cantik – Izin edar dicabut
- AL-LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red – Pewarna Merah K10 – PT Dunia Cantik – Izin edar dicabut
- DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening – Merkuri – PT Amanah Kosmetik – Izin edar dicabut
- DUBAI RIA Body Lotion – Merkuri – PT Trijaya Kosmetikindo Utama – Izin edar dicabut, diproduksi oleh yang tidak berhak
- ELBYCI Night Cream Platinum – Hidrokuinon – PT Derma Beauty Indonesia – Izin edar dicabut, diproduksi oleh yang tidak berhak
- F&A SKIN GLOW Day Cream Exclusive – Merkuri – PT Amanah Kosmetik – Izin edar dicabut
- HK Hadijah Karima Glow All In One Whitening Cream – Merkuri – PT Anjalis Group Indonesia – Izin edar dicabut, diproduksi oleh yang tidak berhak
- MEGLOW SKINCARE Cream Flek – Merkuri – PT Amanah Kosmetik – Izin edar dicabut
- PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02 – Pewarna Acid Orange 7 – PT FCL Internasional – Izin edar dicabut
- PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04 – Pewarna Merah K10 – PT FCL Internasional – Izin edar dicabut
- R&D GLOW Premium Day Cream – Merkuri – PT Kalista Pesona Natur – Izin edar dicabut, diproduksi oleh yang tidak berhak
- R&D GLOW Premium Face Toner – Asam retinoat, hidrokuinon – PT Kalista Pesona Natur – Izin edar dicabut, diproduksi oleh yang tidak berhak
- R&D GLOW Premium Night Cream – Merkuri – PT Kalista Pesona Natur – Izin edar dicabut, diproduksi oleh yang tidak berhak
- SALSA Matte Lipsticks Scarlet 09 – Pewarna Merah K3 – PT Alfa Viva Famili – Izin edar dicabut
- SALSA Rhapsody Amber Pro Palette – Pewarna Merah K3 dan K10 – PT Alfa Viva Famili – Izin edar dicabut
- SALSA Rhapsody Classic Pro Palette – Pewarna Merah K3 dan K10 – PT Alfa Viva Famili – Izin edar dicabut
- SN Glowing Brightening Night Cream – Hidrokuinon – PT Equity Cosmindo Biotech – Izin edar dicabut, diproduksi oleh yang tidak berhak
- SW GLOW’S Day Cream – Merkuri – PT Amanah Kosmetik – Izin edar dicabut
- SW GLOW’S Night Cream – Merkuri – PT Amanah Kosmetik – Izin edar dicabut
- TINA BEAUTY Night Lotion Premium – Hidrokuinon – Tidak tercantum – Izin edar dicabut, diproduksi oleh yang tidak berhak
- WBS COSMETICS Glasskin FaceSerum – Merkuri – PT Amanah Kosmetik – Izin edar dicabut
- WBS COSMETICS Night Cream Series Glow – Merkuri – PT Amanah Kosmetik – Izin edar dicabut
- WSC Premium Booster Glowing Cream – Asam retinoat dan hidrokuinon – Produk tidak terdaftar di BPOM
Sanksi Tegas BPOM
Atas temuan tersebut, BPOM telah melakukan berbagai langkah penindakan seperti pencabutan izin edar, penghentian produksi dan distribusi, serta perintah penarikan dan pemusnahan produk.
BPOM juga menelusuri keterlibatan pelaku usaha tanpa kewenangan, termasuk kemungkinan pelanggaran pidana.
“Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah,” ujar Taruna Ikrar.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
