Berita
Siswa SMPN 19 Tangsel Dirundung hingga Sulit Jalan dan Mata Rabun, KPAI Minta Tempuh Jalur Hukum
KPAI mendesak agar kasus perundungan siswa SMPN 19 Tangsel diselesaikan melalui jalur hukum karena mediasi di sekolah dinilai belum menyelesaikan persoalan.
MPN Indonesia 11 November 2025 - MH (13), siswa kelas 1 SMP Negeri 19 Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menjadi korban dugaan bullying yang terjadi pada Senin (20/10) saat jam istirahat sekolah.
Korban mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan di bagian kepala dengan kursi besi oleh teman sekelasnya hingga mengalami luka serius dan harus dirawat intensif di RS Fatmawati, Jakarta Selatan.
Merespons kejadian ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar kasus MH diselesaikan melalui jalur hukum karena mediasi internal di sekolah dinilai belum menyelesaikan persoalan secara tuntas.
“Kalau bisa diselesaikan di sekolah silakan. Tapi kalau tidak bisa ya diproses hukum. Dengan proses hukum, kita bisa tahu duduk perkaranya dan bagaimana penyelesaiannya,” kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini kepada wartawan di Polres Tangsel, Selasa (11/11).
Pelaku Bisa Diproses Hukum Meski di Bawah Umur
Lebih lanjut, Diyah menyebut bahwa unsur perundungan dalam kasus ini sudah jelas mengingat adanya luka fisik yang dialami korban.
“Kami mengakui ada bullying, dan korban mengalami luka. Jadi tidak apa-apa, diproses hukum saja,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap bisa dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Pelaku di bawah umur tetap bisa diproses karena sudah ada mekanismenya di SPPA,” kata Diyah.
Kondisi Korban Usai Perundungan
Sebelumnya, viral diberitakan siswa SMPN 19 Tangsel mengalami perundungan dari teman sekelasnya berupa pemukulan di bagian kepala.
Menurut kakak sepupu korban, Rizky Fauzi, peristiwa terjadi saat jam istirahat. Namun korban baru melapor kepada keluarga satu hari setelah kejadian karena sudah tidak kuat menahan rasa sakit.
Rizky menyebut, kekerasan terhadap korban sudah berlangsung sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
“Kepalanya dipukul pakai bangku besi. Pengakuan adik sepupu itu dari masa MPLS ternyata. Udah dipukul, ditusuk-tusuk pulpen tangannya, sama orang yang sama juga,” ujarnya.
Kondisi korban saat ini dilaporkan dalam keadaan memprihatinkan.
Menurut keterangan keluarga, korban mengalami gejala seperti tubuh lemas, kesulitan berjalan, penglihatan mulai rabun, sering pingsan, dan kehilangan nafsu makan.
Keluarga Pelaku Tak Penuhi Janji
Usai kejadian, keluarga korban kemudian mendatangi pihak sekolah pada Rabu (22/10).
Pihak sekolah kemudian memfasilitasi kedua belah pihak untuk melakukan mediasi.
Keluarga korban menyebut bahwa pihak keluarga pelaku sempat menyatakan siap menanggung biaya pengobatan, namun janji tersebut tidak ditepati.
“Semula pihak keluarga pelaku sempat berjanji akan bertanggung jawab atas biaya pengobatan hingga sembuh namun, belakangan mereka tidak menepati janji. Pihak sekolah juga seolah lepas tangan,” katanya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
