Connect with us

Internasional

Denmark Siapkan Aturan Ketat: Anak di Bawah 15 Tahun Dilarang Pakai Media Sosial

Denmark berencana melarang anak di bawah 15 tahun menggunakan media sosial demi melindungi kesehatan mental dan perkembangan anak dari dampak negatif dunia digital.

Logompn

Published

on

Denmark siapkan aturan ketat anak di bawah 15 tahun dilarang pakai media sosial
Ilustrasi Anak di Bawah Usia 15 Tahun Pakai Media Sosial. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 12 November 2025 - Pemerintah Denmark berencana melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun.

Kebijakan ini diumumkan oleh Perdana Menteri Mette Frederiksen pada Jumat (7/11), sebagai respons terhadap kekhawatiran meningkatnya dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental dan perkembangan anak.

Aturan tersebut diperkirakan mulai berlaku paling cepat tahun depan.

Kekhawatiran atas Dampak Media Sosial

Menurut Frederiksen, penggunaan ponsel dan media sosial telah mengganggu masa kecil anak-anak, menyebabkan peningkatan kasus kecemasan dan depresi di kalangan remaja.

Ia menilai, anak-anak kini kesulitan berkonsentrasi dan terpapar konten yang tidak sesuai usia.

“Kita telah melepaskan monster,” ujar Frederiksen dalam pidato pembukaan sidang parlemen, dikutip MPN Indonesia dari laman The Guardian, Rabu (12/11).

Menteri Urusan Digital Denmark, Caroline Stage, menjelaskan bahwa regulasi ini masih dalam tahap penyusunan dan membutuhkan waktu beberapa bulan sebelum disahkan.

Ia menegaskan, pemerintah tidak akan terburu-buru agar aturan tersebut tidak memiliki celah hukum yang bisa dimanfaatkan perusahaan teknologi.

“Saya dapat meyakinkan Anda bahwa Denmark akan segera bertindak, tetapi kami tidak akan melakukannya terburu-buru karena kami perlu memastikan bahwa regulasi tersebut tepat dan tidak ada celah bagi raksasa teknologi untuk melanggar,” kata Stage.

Data Paparan Anak terhadap Media Sosial

Rencana larangan ini didasari oleh sejumlah data yang menunjukkan tingginya paparan anak-anak terhadap media sosial di Denmark. Berdasarkan temuan terbaru:

  • Sekitar 4% anak-anak di bawah usia 13 tahun memiliki akun di setidaknya satu platform media sosial.
  • Lebih dari 50% anak-anak di bawah usia 10 tahun sudah memiliki akun media sosial.
  • Sebanyak 94% siswa kelas tujuh memiliki akun sebelum berusia 13 tahun.
  • Sekitar 60% anak laki-laki berusia 11–19 tahun mengaku jarang bermain dengan teman secara langsung karena lebih banyak menghabiskan waktu dengan perangkat digital.
Baca Juga:  Viral Bocah Perempuan Jatuh ke Kandang Gajah Ragunan

Adapun platform yang paling banyak digunakan anak-anak di Denmark meliputi Snapchat, YouTube, Instagram, dan TikTok.

Stage menyoroti bahwa anak-anak menghabiskan terlalu banyak waktu di dunia maya yang dapat menghambat perkembangan sosial mereka.

Ia juga mengkritik perusahaan teknologi karena dinilai kurang memperhatikan keselamatan pengguna anak-anak.

“Jumlah waktu yang mereka habiskan daring merupakan risiko yang terlalu besar bagi anak-anak kita,” jelasnya.

Aturan Pendukung dan Peran Orang Tua

Frederiksen mengungkapkan bahwa larangan ini akan mencakup beberapa platform media sosial, meskipun belum dijelaskan secara spesifik mana saja yang akan terdampak.

Pemerintah juga mempertimbangkan memberi opsi bagi orang tua untuk memberikan izin khusus kepada anak berusia 13 tahun agar bisa mengakses media sosial secara terbatas.

Selain itu, sejak Februari lalu, Denmark telah melarang penggunaan ponsel di sekolah dan klub ekstrakurikuler.

Kebijakan tersebut mengikuti rekomendasi dari komisi kesejahteraan pemerintah yang menyarankan agar anak-anak di bawah usia 13 tahun tidak memiliki ponsel pintar atau tablet pribadi.

Stage menyebut rencana ini sebagai langkah penting untuk membebaskan generasi muda dari ketergantungan digital.

“Kita terlalu naif. Kita telah menyerahkan kehidupan digital anak-anak kepada platform yang tidak pernah memikirkan kesejahteraan mereka. Kita harus beralih dari ‘tawanan’ digital ke komunitas,” ucapnya.

Langkah Serupa di Negara Lain

Upaya Denmark ini sejalan dengan kebijakan sejumlah negara lain yang juga membatasi akses media sosial bagi anak-anak.

Australia telah melarang penggunaan Facebook, TikTok, Snapchat, dan YouTube bagi anak di bawah umur 16 tahun.

Yunani bahkan telah mengusulkan agar Uni Eropa menetapkan “usia dewasa digital”.

Sementara itu, Norwegia berencana menaikkan batas usia minimum pengguna media sosial dari 13 tahun menjadi 15 tahun.

Baca Juga:  Kegep Berhubungan Intim, Pasangan Pelajar SMP di Lampung Langsung Dinikahkan

(ADN/NID/RAD)

Trending