Internasional
8 Negara Siap Tangkap Netanyahu Atas Genosida di Gaza
Turki, Slovenia, Lithuania, Norwegia, Swiss, Irlandia, Italia, dan Kanada menyatakan kesiapannya untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
MPN Indonesia 12 November 2025 - Turki, Slovenia, Lithuania, Norwegia, Swiss, Irlandia, Italia, dan Kanada menyatakan kesiapannya untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Pernyataan ini muncul setelah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu pada November 2024 atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.
Mengutip The Daily Financial, kedelapan negara ini menunjukkan kesiapannya untuk menjalankan perintah ICC jika Netanyahu menginjakkan kaki di wilayah mereka.
Turki Keluarkan Surat Penangkapan 37 Pejabat Israel
Sebelumnya, Turki telah mengambil langkah lebih lanjut dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap 37 tersangka yang diduga terlibat dalam genosida di Gaza.
Tiga nama utama yang disebutkan adalah Benjamin Netanyahu, Menteri Luar Negeri Israel Yisrael Katz, dan Kepala Staf Umum Militer Israel Eyal Zamir.
Ketiganya dilarang masuk maupun melintasi wilayah udara Turki.
Langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari respons terhadap agresi Israel di Gaza yang menewaskan ribuan warga sipil Palestina.
Dukungan Internasional
Sementara itu, Afrika Selatan menjadi negara pertama yang menggugat Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) atas dugaan pelanggaran Konvensi Genosida 1948.
Gugatan ini diajukan pada Desember 2023 dan mendapat dukungan dari sejumlah negara lain, termasuk Nikaragua, Kolombia, Libya, Meksiko, Palestina, Spanyol, dan Turki.
Dukungan tersebut menunjukkan konsolidasi internasional yang semakin luas terhadap penegakan hukum atas tindakan militer Israel di Gaza.
Kejaksaan Istanbul juga menegaskan bahwa surat perintah penangkapan terhadap 37 tersangka mencakup tuduhan kejahatan genosida terhadap warga Palestina.
Sebelumnya, ICC menyatakan bahwa Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant bertanggung jawab atas kejahatan perang selama operasi militer Israel di Gaza.
Pernyataan itu memperkuat dasar hukum bagi negara-negara yang kini membuka opsi penangkapan terhadap Netanyahu.
(ADN/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
