Connect with us

Internasional

8 Negara Siap Tangkap Netanyahu Atas Genosida di Gaza

Turki, Slovenia, Lithuania, Norwegia, Swiss, Irlandia, Italia, dan Kanada menyatakan kesiapannya untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Logompn

Published

on

8 negara siap tangkap netanyahu
8 Negara Siap Tangkap Netanyahu | Gambar: Instagram/@b.netanyahu

MPN Indonesia 12 November 2025 - Turki, Slovenia, Lithuania, Norwegia, Swiss, Irlandia, Italia, dan Kanada menyatakan kesiapannya untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Pernyataan ini muncul setelah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu pada November 2024 atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.

Mengutip The Daily Financial, kedelapan negara ini menunjukkan kesiapannya untuk menjalankan perintah ICC jika Netanyahu menginjakkan kaki di wilayah mereka.

Turki Keluarkan Surat Penangkapan 37 Pejabat Israel

Sebelumnya, Turki telah mengambil langkah lebih lanjut dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap 37 tersangka yang diduga terlibat dalam genosida di Gaza.

Tiga nama utama yang disebutkan adalah Benjamin Netanyahu, Menteri Luar Negeri Israel Yisrael Katz, dan Kepala Staf Umum Militer Israel Eyal Zamir.

Ketiganya dilarang masuk maupun melintasi wilayah udara Turki.

Langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari respons terhadap agresi Israel di Gaza yang menewaskan ribuan warga sipil Palestina.

Dukungan Internasional

Sementara itu, Afrika Selatan menjadi negara pertama yang menggugat Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) atas dugaan pelanggaran Konvensi Genosida 1948.

Gugatan ini diajukan pada Desember 2023 dan mendapat dukungan dari sejumlah negara lain, termasuk Nikaragua, Kolombia, Libya, Meksiko, Palestina, Spanyol, dan Turki.

Dukungan tersebut menunjukkan konsolidasi internasional yang semakin luas terhadap penegakan hukum atas tindakan militer Israel di Gaza.

Kejaksaan Istanbul juga menegaskan bahwa surat perintah penangkapan terhadap 37 tersangka mencakup tuduhan kejahatan genosida terhadap warga Palestina.

Sebelumnya, ICC menyatakan bahwa Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant bertanggung jawab atas kejahatan perang selama operasi militer Israel di Gaza.

Baca Juga:  Israel Sahkan Hukuman Mati untuk Warga Palestina, Hukum Gantung jadi Metode Eksekusi

Pernyataan itu memperkuat dasar hukum bagi negara-negara yang kini membuka opsi penangkapan terhadap Netanyahu.

(ADN/NID/RAD)

Trending