Connect with us

Berita

KPK Bantah Setop Penyidikan Korupsi Kuota Haji Usai Digugat Praperadilan

KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 tetap berjalan meski digugat praperadilan oleh LP3HI dan ARUKKI di PN Jakarta Selatan.

Logompn

Published

on

Kpk bantah setop penyidikan korupsi kuota haji usai digugat praperadilan
Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gambar : Ilustrasi AI By MPN Indonesia

MPN Indonesia 13 November 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 masih terus berlangsung, meski saat ini tengah menghadapi gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI).

Permohonan praperadilan itu telah teregister dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dan sidang perdana dijadwalkan digelar pada Senin (17/11).

Dalam gugatannya, pihak pemohon meminta hakim menyatakan KPK telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 serta mendesak agar mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, segera ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami pastikan bahwa penyidikan perkara kuota haji masih terus berprogres. Penyidik masih terus mendalami dan meminta keterangan dari para pihak, termasuk biro-biro travel yang tersebar di berbagai wilayah,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Selasa (11/11).

Pemeriksaan dan Perkembangan Penanganan Perkara

Dalam proses penyidikan, penyidik KPK telah memeriksa sekitar 350 perwakilan biro jasa haji dan umrah.

Selain itu, sejumlah pejabat di Kementerian Agama dan penyedia jasa travel umrah juga telah dimintai keterangan, termasuk Ustaz Khalid Basalamah.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah dua kali diperiksa oleh penyidik KPK, yakni pada Kamis (7/8) dan Senin (1/9).

Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Budi menegaskan bahwa proses penghitungan kerugian negara masih terus dilakukan.

“Termasuk saat ini juga sedang berjalan proses penghitungan kerugian negara. Jadi kami pastikan tidak ada penghentian penyidikan dimaksud,” ucapnya.

Baca Juga:  Dalami Dugaan Pemalsuan Cukai Rokok, Menteri Purbaya: Katanya Ada yang Main-main?

Meski demikian, KPK menyatakan tetap menghormati langkah hukum masyarakat yang mengajukan praperadilan.

“Kami tetap menghormati gugatan praperadilan tersebut sebagai salah satu hak konstitusi dalam uji formil penyidikan perkara ini,” kata Budi.

Dugaan Pelanggaran dalam Pembagian Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari adanya pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan kepada Indonesia.

Berdasarkan ketentuan, pembagian seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam pelaksanaannya, sejumlah pihak diduga membagi kuota tersebut secara tidak sesuai aturan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Praktik ini menjadi salah satu indikasi penyimpangan dalam pengelolaan kuota yang kini tengah diselidiki oleh KPK.

(AKM/NID/RAD)

Trending